Sampit – Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2024 Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, telah berhasil mencapai kesepakatan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Persetujuan tersebut terwujud melalui rangkaian pembahasan yang dilakukan bersama oleh Badan Anggaran DPRD. Ketua DPRD, Rinie, memimpin jalannya rapat paripurna yang dihadiri oleh pimpinan DPRD, eksekutif, dan anggota dewan, Selasa (15/8/2023).
Acara ini menjadi momen bersejarah yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan atas Rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 oleh pimpinan DPRD dan perwakilan dari pihak eksekutif.
Penandatanganan tersebut menggarisbawahi komitmen bersama dalam merumuskan dan menetapkan program serta kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur.
Struktur anggaran APBD tahun 2024 telah dirumuskan berdasarkan kebijakan KUA-PPAS tahun 2024 yang telah disetujui. Total pendapatan yang diestimasi sebesar Rp1.720.119.839.324 terdiri dari beberapa komponen, termasuk pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan daerah lainnya yang sah. Sementara itu, belanja dianggarkan sebesar jumlah yang sama, yakni Rp1.720.119.839.324.
Dalam menghadapi kebutuhan pembiayaan, KUA-PPAS 2024 juga mempertimbangkan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dengan estimasi masing-masing sebesar Rp14.010.000.000. Proses perumusan KUA-PPAS ini juga disertai dengan pemikiran tentang alokasi anggaran yang proporsional untuk mendukung kelima prioritas pembangunan daerah.
Prioritas tersebut melibatkan sektor infrastruktur, penguatan ekonomi, pengembangan sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan, serta upaya menjadikan Kotawaringin Timur sebagai daerah yang nyaman, lestari, berbudaya, dan agamis.
Wakil Bupati Irawati menyatakan apresiasi dan terima kasih atas dukungan serta kerja sama yang baik dari Ketua DPRD, wakil-wakil ketua, dan anggota dewan dalam merumuskan KUA-PPAS ini.
Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjalankan tanggung jawab dalam melaksanakan rencana pembangunan tersebut sesuai dengan semangat konstitusional.
Dalam rapat yang sama, juga dihadirkan rincian komposisi rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2023. Penyesuaian dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah dalam menghadapi berbagai urusan dan kegiatan yang diperlukan. Keseluruhan proses ini mencerminkan semangat kemitraan yang tinggi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Kotawaringin Timur. (audy)






