Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan akan membacakan putusan praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Andrie Yunus pada Rabu (26/4/2026) kini telah memasuki tahap akhir, yakni pembacaan putusan. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Praperadilan, Suparna.
Sebelumnya, agenda pembacaan putusan sudah ditetapkan saat sidang terakhir pada Selasa (26/5/2026). Dalam persidangan itu, kedua pihak telah menyerahkan kesimpulan masing-masing sebelum perkara diputus.
Dalam perkara ini, Andrie Yunus melalui kuasa hukumnya dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan gugatan terhadap Kapolda Metro Jaya cq Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Pada sidang perdana yang digelar Rabu (20/5/2026), pihak pemohon telah membacakan permohonan praperadilannya yang memuat tujuh tuntutan utama dalam petitum.
Di antaranya, pemohon meminta agar pihak termohon hadir langsung dalam persidangan, serta meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan. Pemohon juga menegaskan bahwa dirinya memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan praperadilan dalam perkara tersebut.
Selain itu, pemohon menilai termohon telah menunda penanganan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa dasar yang jelas.
Pemohon juga menyebut penghentian penyidikan atau tidak dilanjutkannya proses penyidikan atas laporan tersebut merupakan tindakan yang tidak sah, termasuk pelimpahan perkara yang dianggap tidak memiliki kejelasan prosedur.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar termohon diperintahkan untuk melanjutkan proses hukum atas laporan tersebut dan menyerahkannya ke penuntut umum dalam waktu paling lama 14 hari sejak putusan dibacakan. Pemohon juga meminta agar termohon dibebankan biaya perkara, atau jika majelis hakim memiliki pendapat lain, dimohonkan putusan yang seadil-adilnya.(des*)







