Pertamina Patra Niaga Tegaskan Isu Larangan Kendaraan Tertentu Beli Pertalite adalah Hoaks

Ilustrasi.
Ilustrasi.

JakartaPT Pertamina Patra Niaga memastikan kabar yang beredar di media sosial terkait larangan kendaraan dengan merek tertentu untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026 adalah informasi tidak benar atau hoaks.

Sekretaris Perusahaan PT Pertamina (Persero) Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum pernah menerbitkan kebijakan maupun instruksi resmi yang membatasi pembelian Pertalite berdasarkan merek kendaraan atau kapasitas mesin.

Ia menyampaikan, klaim yang menyebut adanya daftar kendaraan tertentu yang dilarang mengisi Pertalite mulai 1 Juni 2026 sama sekali tidak memiliki dasar resmi.

“Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari pemerintah dan regulator,” ujar Roberth dalam keterangan resminya, Minggu (24/5/2026).

Roberth juga menegaskan bahwa distribusi dan pelayanan penyaluran Pertalite di seluruh SPBU masih berjalan normal seperti biasa. Ia menambahkan bahwa program subsidi tepat yang sedang dijalankan perusahaan tidak berkaitan dengan pembatasan berdasarkan jenis kendaraan tertentu sebagaimana yang ramai diperbincangkan.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Sebelumnya, ruang digital sempat dihebohkan oleh beredarnya gambar yang mencantumkan daftar kendaraan yang diklaim tidak boleh menggunakan Pertalite per awal Juni 2026. Dalam narasi tersebut, pembatasan disebut-sebut diberlakukan berdasarkan merek dan kapasitas mesin.

Sebagai klarifikasi, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi yang berlaku saat ini sejatinya berfokus pada pengaturan volume pembelian harian, bukan pada merek kendaraan.

Aturan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mulai efektif sejak 1 April 2026. Dalam ketentuan itu, pembelian Solar subsidi untuk mobil pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari, sementara angkutan umum roda empat memperoleh jatah hingga 80 liter per hari.

Untuk kendaraan angkutan umum roda enam atau lebih, batas maksimal pembelian ditetapkan 200 liter per hari, sedangkan kendaraan layanan publik dibatasi hingga 50 liter per hari.

Ketentuan serupa juga diberlakukan pada BBM jenis Pertalite (RON 90), di mana kendaraan pribadi roda empat maupun angkutan umum hanya diperbolehkan membeli maksimal 50 liter per kendaraan per hari, termasuk kendaraan layanan publik dengan batas kuota yang sama.(des*)