Jakarta – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang pria berinisial DA (26) yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah minimarket di kawasan Petarukan. Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Tegal pada Kamis (29/4/2026) setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (28/4/2026) dini hari. Pelaku diduga masuk ke dalam bangunan melalui bagian atap, kemudian merusak tempat penyimpanan uang dan menggasak seluruh isi brankas.
Peristiwa itu baru terungkap ketika karyawan datang pada pagi hari untuk bekerja. Saat diperiksa, mereka mendapati brankas sudah dalam keadaan rusak dan uang di dalamnya hilang.
“Dari rekaman CCTV terlihat seseorang masuk lewat atap sebelum membongkar brankas,” ungkap Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, dikutip dari iNews Pemalang, Kamis (30/4/2026).
Berdasarkan hasil pengembangan kasus, polisi akhirnya berhasil melacak dan menangkap pelaku di Desa Pakembarang, Kecamatan Slawi. Dari penangkapan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, seperti alat pembongkar, tangga lipat teleskopik, tas, serta sepeda motor tanpa pelat nomor.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya. Dari hasil sementara, DA diduga telah melakukan aksi pencurian di delapan lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Pemalang dan Tegal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ia kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pemalang.(des*)








