Batas Akhir SPT Orang Pribadi Hari Ini, DJP Tegaskan Tak Ada Perpanjangan

SPT Tahunan.
SPT Tahunan.

Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada hari ini, Kamis (30/4/2026).

Bimo menjelaskan, berbeda dengan pelaporan SPT badan yang mendapat tambahan waktu, pelaporan SPT orang pribadi tidak lagi diberikan perpanjangan. Menurutnya, fasilitas perpanjangan sebenarnya sudah pernah diberikan sebelumnya.

“Untuk orang pribadi sudah kita berikan tambahan waktu satu bulan. Kalau diibaratkan mahasiswa, ini seperti tidak mengumpulkan tugas padahal sudah diperpanjang, jadi dianggap gagal,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Dendanya tidak besar, silakan lihat di UU KUP,” tambahnya.

Adapun besaran denda yang berlaku antara lain keterlambatan SPT Tahunan PPh orang pribadi sebesar Rp100 ribu, SPT Tahunan badan sebesar Rp1 juta, serta SPT Masa PPN sebesar Rp500 ribu per pelaporan. Untuk jenis SPT Masa lainnya seperti PPh Pasal 21 atau 23, dendanya sekitar Rp100 ribu per SPT.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan Republik Indonesia memberikan relaksasi perpanjangan pelaporan SPT PPh Badan selama satu bulan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas masukan wajib pajak yang membutuhkan tambahan waktu untuk proses pelaporan.(BY)