Warga Gunungsitoli Resah, Kafe di Permukiman Diduga Beroperasi Jadi Hiburan Malam

Bangunan yang diduga warga tempat hiburan malam di permukiman warga Dusun II.
Bangunan yang diduga warga tempat hiburan malam di permukiman warga Dusun II.

Jakarta — Kehadiran sebuah bangunan yang tampak seperti kafe di kawasan permukiman warga Dusun II, Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tempat tersebut diduga tidak hanya berfungsi sebagai kafe, tetapi juga beroperasi layaknya lokasi hiburan malam.

Warga mengeluhkan bukan sekadar bentuk bangunannya, melainkan aktivitas yang terjadi di dalamnya hampir setiap hari, mulai malam hingga menjelang pagi. Mereka menyebut lokasi itu sering didatangi kalangan muda-mudi yang bukan pasangan sah, termasuk orang-orang yang tidak dikenal, dengan lalu lalang kendaraan roda dua maupun roda empat hingga larut malam, bahkan disebut berlangsung sampai sekitar pukul 08.00 WIB.

Selain itu, suara musik yang diputar dengan volume keras dari dalam bangunan dinilai sangat mengganggu waktu istirahat warga, khususnya pada malam hari hingga pagi hari. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kebisingan tersebut disertai rasa tidak nyaman karena aktivitas berlangsung hingga pagi.

Warga juga mengaku beberapa kali melihat pengunjung keluar dari tempat tersebut dalam kondisi tidak stabil. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa lokasi tersebut bukan sekadar kafe biasa, melainkan tempat hiburan malam.

Kekhawatiran masyarakat pun semakin meluas, terutama terkait potensi gangguan keamanan serta dampak sosial bagi generasi muda. Tokoh masyarakat setempat, Foarota Harefa, menilai aktivitas tersebut tidak sesuai dengan norma sosial dan adat yang berlaku di lingkungan mereka.

Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi persoalan tersebut.

Selain itu, warga mempertanyakan kejelasan perizinan usaha tempat tersebut. Mereka mendengar bahwa usaha itu disebut telah memiliki izin, termasuk untuk operasional kafe dan peredaran minuman beralkohol. Namun, masyarakat meragukan kesesuaian izin tersebut dengan kondisi nyata di lapangan.

Keluhan serupa juga disampaikan warga lain yang merasa terganggu oleh kebisingan serta aktivitas yang berlangsung hingga dini hari, bahkan berdampak pada kenyamanan dan kesehatan keluarga.

Menurut warga, protes terkait aktivitas tersebut sebenarnya sudah disampaikan sejak sekitar satu tahun lalu, termasuk melalui forum reses anggota legislatif. Namun hingga kini belum ada langkah penyelesaian yang memberikan kepastian.

Penjabat Kepala Desa Sifalaete Tabaloho, Seniman Harefa, membenarkan adanya laporan dari warga. Ia menyebut pihak desa telah memanggil pengelola dan melakukan pembahasan terkait sejumlah persoalan yang dikeluhkan masyarakat. Hasil pertemuan itu juga telah didokumentasikan sebagai tindak lanjut pemerintah desa, meski belum dijelaskan secara rinci mengenai kesepakatan maupun langkah berikutnya.

Dari sisi hukum, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur sanksi terhadap gangguan ketenteraman lingkungan pada Pasal 265. Sementara itu, Pasal 275 memuat sanksi denda bagi pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin atau melampaui ketentuan yang berlaku.

Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata guna memberikan kepastian hukum serta menjaga ketertiban dan nilai-nilai sosial di lingkungan mereka.(des*)