Kuala Kapuas, fajarharapan.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, memfasilitasi mediasi sengketa pertanahan antara masyarakat Kecamatan Kapuas Tengah dengan pihak perusahaan PT Asmin Bara Bronang dalam rapat yang digelar di Kantor Bupati Kapuas, Kamis (5/2/2026).
Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I. Sangkai, menegaskan pemerintah daerah hadir sebagai mediator yang mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum dalam penyelesaian konflik tersebut.
“Pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator dan mediator yang mengedepankan keadilan, transparansi, serta kepastian hukum,” ujarnya.
Ia memastikan, penanganan sengketa akan dilakukan secara objektif melalui serangkaian langkah, termasuk pengecekan lapangan dan dialog langsung dengan masyarakat yang terlibat.
“Semua proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Usis juga mengimbau seluruh pihak agar menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung, guna mencegah potensi konflik yang lebih luas.
“Kami meminta semua pihak menjaga keamanan dan ketertiban. Jika ada pelanggaran hukum, tentu akan ditindak sesuai aturan,” katanya.
Melalui fasilitasi ini, Pemkab Kapuas berharap penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara damai dan bermartabat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Tim Fasilitasi Sengketa Pertanahan akan melakukan pengecekan lapangan serta pertemuan langsung dengan masyarakat yang mengajukan klaim.
Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada 12 Februari mendatang sebagai bagian dari upaya mencari titik temu antara kedua belah pihak.
Pemerintah daerah menilai langkah ini penting untuk memastikan setiap klaim dapat diverifikasi secara faktual di lapangan, sehingga keputusan yang diambil nantinya memiliki dasar yang kuat.
Rapat mediasi turut dihadiri Asisten II Setda Kapuas Kusmiatie, perwakilan perusahaan, Camat Kapuas Tengah, jajaran OPD terkait, aparat kepolisian, serta undangan lainnya.
Pemkab Kapuas menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian sengketa ini secara profesional, agar tercipta solusi yang adil, menjaga stabilitas wilayah, serta melindungi kepentingan masyarakat.(Fjr)






