Sumut  

Akhir Perjuangan Mbah Tupon, Sertipikat Tanah Kembali Usai Kasus Mafia Tanah

.

Medan, Fajarharapan.id – Perjuangan panjang akhirnya membuahkan hasil bagi Tupon Hadi Suwarno atau yang akrab disapa Mbah Tupon. Sertipikat tanah miliknya yang sempat terseret kasus mafia tanah kini resmi kembali ke tangannya, menghadirkan rasa lega sekaligus mengakhiri kekhawatiran yang membayangi sejak April 2025 lalu.

Penyerahan sertipikat dilakukan langsung di kediaman Mbah Tupon di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, serta Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta bersama jajaran Forkopimda.

Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak yang turut mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya. Tanpa bantuan luar biasa dari berbagai pihak, rasanya mustahil sertipikat ini kembali,” ujarnya.

Momen haru pun tak terelakkan saat Mbah Tupon dan istrinya kembali memegang sertipikat tersebut. Keduanya langsung melakukan sujud syukur sambil menangis, menandai berakhirnya proses panjang yang penuh tekanan.

Kasus ini bermula saat dugaan mafia tanah mencuat pada April 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta segera mengambil langkah cepat, termasuk mengajukan penundaan lelang ke KPKNL serta melakukan blokir internal untuk mengamankan objek tanah yang disengketakan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menyebut keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas sektor.

“Ini adalah sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Kantor Pertanahan dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih aktif dalam mengurus legalitas tanah serta menjaga dokumen penting guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan pertanahan tetap dapat ditangani hingga tuntas meskipun prosesnya tidak sederhana.

“Kasus ini memang rumit dan berlapis, pelakunya banyak. Namun semuanya sudah diproses dan divonis bersalah,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kasus serupa.

Menurutnya, masih banyak kasus yang belum terungkap karena keterbatasan informasi, sehingga peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas praktik mafia tanah.

Kasus Mbah Tupon pun menjadi pelajaran penting bahwa kewaspadaan, sinergi antar lembaga, serta keberanian melapor menjadi kunci dalam melindungi hak atas tanah dari praktik kejahatan.