Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I telah memanggil perwakilan Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Minyak dan Gas (Migas) DPC Sumatera Utara sebagai respons atas kelangkaan gas LPG ukuran 3 kg yang telah terjadi di beberapa wilayah dalam sebulan terakhir.
Kepala KPPU Kantor Wilayah I, Ridho Pamungkas, menyatakan bahwa penyediaan dan pendistribusian LPG telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Meskipun demikian, beberapa daerah di Sumatera Utara dilaporkan mengalami kelangkaan dan menyebabkan harga jual LPG di atas harga eceran tertinggi (HET).
Ridho mengungkapkan data yang diperoleh dari Pertamina menunjukkan bahwa realisasi penyaluran LPG 3 kg di Kota Medan dan Deli Serdang mengalami penurunan dari bulan Mei ke bulan Juni. Kondisi ini terjadi di tengah tingginya permintaan masyarakat akibat libur Idul Adha, sehingga terjadi kelangkaan dan panic buying.
Ketua Hiswana Migas DPC Sumatera Utara, Haris Razali, menyatakan bahwa wilayah Sumatera Utara tidak menerima penyaluran LPG secara fakultatif dari Pertamina di hari libur, sehingga pengiriman LPG berhenti ketika ada tanggal merah atau libur nasional. Akibatnya, banyak stok LPG bersubsidi di pangkalan yang kosong.
“Kelangkaan LPG 3 kilogram berawal dari beberapa kecamatan di Kota Medan, terutama yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Haris. Ia juga menambahkan bahwa di Kota Medan terdapat 1.300 pangkalan dan 40 persen di antaranya mengalami stok kosong selama libur Idul Adha. Meskipun kelangkaan ini hanya terjadi di beberapa kecamatan tertentu, isu tersebut menyebar cepat melalui media sosial dan memicu panic buying.
Haris juga menyatakan adanya indikasi LPG 3 kilogram dioplos menjadi LPG 5 kilogram dan 12 kilogram sebagai dampak dari kelangkaan tersebut.
Berdasarkan monitoring lapangan yang dilakukan oleh Hiswana Migas, Haris menyimpulkan bahwa stok LPG 3 kilogram di pangkalan sebenarnya sudah tersedia. Saat ini, kuota yang diberikan oleh Pertamina mencapai 108 persen, yang berarti ada overlap sebesar 8 persen.
Salah satu dampak kelangkaan ini adalah belum diimplementasikannya subsidi tepat sasaran. Meskipun telah ada aturan peruntukan subsidi dari pangkalan, yaitu 80 persen untuk masyarakat dan 20 persen untuk pedagang eceran, pelaksanaannya di lapangan sulit dilakukan dan berpotensi menimbulkan penyelewengan.
Haris menyatakan kekhawatirannya terkait pelaksanaan aturan tersebut, di mana agen atau pangkalan dapat terancam sanksi jika terjadi penyelewengan. KPPU akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait isu ini dan mengharapkan penyelesaian yang tepat guna mengatasi kelangkaan LPG 3 kg di Sumatera Utara.(des)







