Jakarta – Bank Indonesia (BI) menetapkan batas maksimal penukaran uang rupiah menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 sebesar Rp5,3 juta per orang, dengan pecahan mulai dari Rp1.000 hingga Rp50.000.
Analis Senior Departemen Pengelolaan Uang BI, Fenty Tirtasari Ekarina, menjelaskan bahwa masyarakat juga bisa menukar nominal lebih kecil sesuai kebutuhan.
“Dalam berbagai pecahan, dari Rp1.000 sampai Rp50.000, maksimal Rp5.300.000. Namun masyarakat tetap dapat menukar dengan nominal yang lebih kecil,” ujar Fenty dalam siniar bertajuk “Jaga Harga, Jaga Rupiah: Pengendalian Inflasi Jelang HBKN bersama SERAMBI 2026”, Rabu (4/3/2026).
Di wilayah DKI Jakarta, BI menyiapkan uang kartal senilai Rp52,6 triliun yang disalurkan melalui perbankan. Sebanyak Rp1,8 triliun dari jumlah tersebut disediakan khusus melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2026 di 3.191 titik penukaran, bekerja sama dengan 21 bank. Lokasi layanan mencakup masjid, kantor bank, dan layanan kas keliling terpadu.
Masyarakat yang ingin menukar uang harus memesan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR BI atau laman resmi BI. Setelah pemesanan, penukaran dapat dilakukan sesuai tanggal dan waktu yang tercantum, dengan membawa KTP dan uang rupiah yang akan ditukarkan. Layanan ini dibuka hingga 15 Maret 2026.
Program SERAMBI bertujuan memastikan ketersediaan uang kartal yang cukup dan berkualitas menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional. Selain itu, program ini juga mendukung tradisi masyarakat Indonesia yang gemar bersilaturahmi dan berbagi kebahagiaan melalui pemberian uang kepada keluarga dan kerabat saat Lebaran.(des*)






