Termasuk Daerah Terdampak Bencana, Kota Solok Dikecualikan Dalam Penilaian Adipura 2025

Kota Solok, fajarharapan.id -Kota Solok Sumatra Barat termasuk salah satu daerah, dari 51 daerah Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia tidak masuk dalam penilaian Adipura 2025. Hal itu dikarenakan Kota Solok termasuk daerah terdampak bencana pada November 2025. Muaranya Kota Solok termasuk daerah yang dikecualikan dalam penilaian pengelolaan sampah yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup.

Pengecualian penilaian itu tertuang dalam surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Nomor 126 Tahun 2026 Tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota.

“Kota Solok dan 51 Kabupaten/Kota lainnya berdasarkan rilis BNPB berstatus terdampak bencana. Dan dikecualikan dari penetapan hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah tahun 2025,” Demikian disampaikan Kadis Kominfo Kota Solok, Nurzal Gustim dalam keterangan persnya, Sabtu (28/2/2025) di Kota Solok.

Nurzal Gustim menyampaikan, penilaian adipura oleh Kementerian Lingkungan Hidup dilakukan dari Januari 2025 hingga Desember 2025. Sementara dalam masa itu, pada November 2025 terjadi bencana alam yang melanda Sumatra Utara, Aceh dan Sumatra Barat.

Dalam keputusan KLH, Adipura Kencana dengan kriteria nilai lebih dari 85, Piala Adipura dengan nilai 75-85. Sementara untuk Sertifikat Menuju Kota Bersih dengan nilai 60-75. Kota Dalam Pembinaan rentang nilai 30-60, serta Kota Dalam Pengawasan dengan nilai 0-30.

Penilaian Adipura dilakukan berdasarkan tiga kriteria utama. Pertama Anggaran dan Kebijakan (20%). Komponennya mencakup persentase anggaran pengelolaan sampah dari APBD dan non-APBD (40%), keberadaan kebijakan pengelolaan sampah (30%), dan pemisahan regulator dan operator pengelolaan sampah (30%).

Kemudian, SDM & Fasilitas (30%). Penilaian meliputi rasio ketersediaan SDM pengelola sampah (5%) dan rasio ketersediaan sarana dan fasilitas pengelolaan sampah (95%).

Ketiga, Pengelolaan Sampah & Kebersihan (50%). Komponen ini terdiri dari aspek penanganan sampah pada sumber (80%), dan pengelolaan TPA (20%). Prasyarat Penilaian; tidak terdapat TPS liar di wilayah kabupaten/kota dan TPA minimal menggunakan metode controlled landfill.

Kendati demikian, seyogyanya Kota Solok sangat mempunyai peluang besar terhadap capaian penilaian Adipura 2025. Namun dikarenakan daerah Kota Solok termasuk daerah terdampak bencana pada November 2025, yang berimbas Kota Solok termasuk salah satu daerah dari 51 Kabupaten/Kota di Indonesia yang dikecualikan dalam penilaian Adipura,’pungkasnya.(Roni)