Labuhanbatu, Fajarharapan.id – Upaya percepatan legalisasi aset masyarakat terus dilakukan Tim Residu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu. Melalui metode jemput bola dengan turun langsung ke desa, tim memastikan sertipikat tanah dapat diterima masyarakat tanpa kendala.
Kegiatan penyerahan sertipikat kali ini dilaksanakan di tiga desa di Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yakni Desa Padang Maninjau, Desa Sidomulyo, dan Desa Karanganyar. Total sebanyak 46 sertipikat diserahkan kepada warga yang telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi.
Rinciannya, Desa Padang Maninjau menerima 28 sertipikat, sedangkan Desa Sidomulyo dan Desa Karanganyar masing-masing menerima 9 sertipikat.
Berdasarkan rilis yang diterima media pada Jumat (20/2/2026), tim yang terlibat dalam kegiatan tersebut terdiri dari Yohana Devika Gultom, S.H., Mariana Pulungan, A.Md., Ade Rahma Syafitri Ritonga, Eben E. Hardianto Sormin, serta Yeremia Tampubolon.
Kehadiran Tim Residu PTSL di tengah masyarakat mendapat sambutan hangat dari pemerintah desa setempat. Aparatur Desa Padang Maninjau, Sidomulyo, dan Karanganyar menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif Kantor Pertanahan dalam mempercepat proses legalisasi aset masyarakat.
Pemerintah desa juga menyatakan kesiapan untuk segera melengkapi kekurangan berkas yang masih dibutuhkan, sehingga seluruh proses administrasi dapat dituntaskan dalam waktu singkat. Sinergi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah desa ini diharapkan mampu mempercepat terwujudnya kepastian hukum serta tertib administrasi pertanahan bagi masyarakat.






