Jakarta – Salat Tarawih menjadi ibadah sunnah yang selalu dinanti umat Islam ketika bulan Ramadan tiba. Meski demikian, setiap tahun pertanyaan mengenai jumlah rakaat Tarawih kembali muncul karena adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama.
Mengacu pada penjelasan yang dimuat NU Online, perbedaan tersebut terjadi karena tidak terdapat hadis yang secara tegas dan sahih menyebutkan jumlah rakaat Tarawih yang dikerjakan langsung oleh Nabi. Akibatnya, sejumlah organisasi keagamaan dan tokoh fikih memiliki kesimpulan yang beragam.
Informasi dari Universitas Negeri Surabaya menyebutkan bahwa dua organisasi Islam besar di Indonesia, yaitu Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, menetapkan jumlah rakaat yang berbeda. NU umumnya melaksanakan Tarawih 23 rakaat, sedangkan Muhammadiyah memilih 11 rakaat.
Pandangan Tarawih 23 Rakaat
Riwayat mengenai 23 rakaat salah satunya bersumber dari pendapat Imam Syafi’i yang menyebut praktik berbeda di Madinah dan Makkah. Penjelasan lain dari Imam An-Nawawi menegaskan bahwa para ulama sepakat hukum Tarawih adalah sunnah, dengan pelaksanaan 20 rakaat yang ditutup salam setiap dua rakaat.
Pada masa Nabi Muhammad, istilah Tarawih belum dikenal; beliau menjalankan salat malam selama Ramadan. Pelaksanaan Tarawih berjamaah baru diprakarsai pada era Umar bin Khattab, yang mengumpulkan kaum Muslimin untuk salat bersama sebanyak 20 rakaat ditambah 3 rakaat witir, sehingga totalnya 23 rakaat.
Pandangan Tarawih 11 Rakaat
Di sisi lain, Muhammadiyah menetapkan 11 rakaat berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari keterangan Aisyah. Dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa salat malam Rasulullah pada Ramadan maupun di luar Ramadan tidak melebihi sebelas rakaat, dengan pola empat rakaat, empat rakaat, lalu tiga rakaat witir.
Perbedaan jumlah rakaat ini tidak dipandang sebagai pertentangan benar atau salah, melainkan hasil ijtihad yang berbeda dalam penetapan hukum. Dalam tradisi fikih Islam, keragaman semacam ini termasuk wilayah khilafiyah yang dapat diterima.
Karena itu, umat Islam dipersilakan mengikuti pendapat yang diyakini atau sesuai tradisi masing-masing, sembari tetap menjaga sikap saling menghormati serta memperkuat ukhuwah selama menjalankan ibadah Ramadan.(BY)






