Sijunjung – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mendampingi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Arifatul Choiri Fauzi, dalam peresmian Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPPA) serta Rumah Perlindungan Sementara (RPS) di Muaro Sijunjung, Rabu (18/2/2026).
Peresmian fasilitas ini menandai langkah nyata dalam memperkuat layanan perlindungan bagi perempuan dan anak di Kabupaten Sijunjung. Kegiatan ini juga menegaskan komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk menghadirkan sistem perlindungan yang lebih terintegrasi dan responsif.
UPTD PPPA dan RPS yang dibangun menggunakan dana DAK dari Kementerian PPPA dirancang sebagai pusat layanan terpadu. Fasilitas ini akan menangani mulai dari pengaduan kasus, pendampingan hukum, hingga pemulihan psikologis bagi korban kekerasan. Sebelumnya, layanan yang tersedia masih terbatas dan kurang memadai.
Sepanjang 2025, Kabupaten Sijunjung mencatat 310 kasus kekerasan, terdiri dari 230 kasus yang menimpa anak-anak dan 80 kasus terhadap perempuan. Data ini menjadi dasar pengembangan sistem layanan yang lebih efektif dan cepat tanggap.
Dalam arahannya, Menteri PPPA menekankan bahwa peresmian ini bukan sekadar seremoni, melainkan wujud kesiapsiagaan negara dalam melindungi kelompok rentan.
“UPTD dan RPS harus menjadi pintu pertama yang memberi rasa aman, pendampingan, dan pemulihan bagi korban. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara,” ujar Arifatul Choiri Fauzi.
Ia menambahkan, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara nasional masih memprihatinkan. Survei menunjukkan, satu dari empat perempuan dan satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan.
Faktor pemicunya meliputi kondisi ekonomi, pola asuh, pengaruh lingkungan dan media sosial, serta pernikahan usia anak.
Menteri PPPA mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi, termasuk memastikan ketersediaan SDM yang memahami perspektif perlindungan perempuan dan anak.
Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa keberadaan UPTD PPPA dan RPS adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga masa depan generasi muda.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah investasi jangka panjang. Pemerintah daerah harus hadir menyediakan ruang aman dan pendampingan yang memadai,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan ketahanan keluarga dan pendidikan karakter sebagai langkah preventif untuk menekan angka kekerasan di masa depan. Acara ini dihadiri unsur Forkopimda dan jajaran perangkat daerah terkait.(des*)






