Sumut  

Sertipikat Residu PTSL Diserahkan kepada Masyarakat Desa Cinta Makmur

Labuhanbatu, Fajarharapan.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui penyerahan Sertipikat Residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelesaian berkas residu PTSL yang sebelumnya masih berada dalam tahapan administrasi dan teknis. Untuk memastikan sertipikat yang telah rampung dapat diterima langsung oleh pemilik hak, Tim Residu turun langsung ke lokasi.

Tim Residu yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Danisyah Putra Sembiring, S.H., Dinda Retno Ningrum, Rudiyansah, dan Sri Darwati. Kehadiran tim disambut antusias oleh masyarakat setempat yang sejak lama menantikan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.

Selain menyerahkan sertipikat, tim juga memberikan penjelasan singkat kepada para penerima mengenai fungsi dan manfaat sertipikat sebagai bukti sah kepemilikan hak atas tanah.

Masyarakat turut diimbau agar menjaga dokumen tersebut dengan baik serta memanfaatkannya secara bijak untuk kepentingan yang produktif.

Sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) sertipikat residu PTSL berhasil diserahkan kepada masyarakat Desa Cinta Makmur. Dengan diserahkannya sertipikat tersebut, diharapkan masyarakat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas tanahnya, sekaligus dapat mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga serta perekonomian desa.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, Selasa (17/2/2026) menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya menyelesaikan seluruh program strategis nasional di bidang pertanahan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.