Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, tepatnya pada 13–29 Maret. Kebijakan ini diterapkan guna meningkatkan keselamatan perjalanan sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa perlindungan keselamatan masyarakat serta kelancaran mobilitas selama periode Lebaran menjadi prioritas utama pemerintah. Karena itu, kembali diterbitkan Surat Keputusan Bersama mengenai pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa mudik dan balik, yang ditandatangani bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri.
Dalam aturan tersebut, pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku selama 16 hari di jalan tol maupun jalur arteri. Kebijakan ini disusun berdasarkan evaluasi tingkat kepadatan serta angka kecelakaan pada penyelenggaraan angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya, ditambah hasil pemodelan lalu lintas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Data tahun 2024 menunjukkan kecelakaan yang melibatkan kendaraan barang mencapai lebih dari 27 ribu kasus atau sekitar 10 persen dari total kecelakaan nasional. Pada periode yang sama, truk dengan muatan berlebih dan dimensi tidak sesuai (ODOL) menjadi penyebab kecelakaan terbesar kedua dengan korban meninggal mencapai ribuan orang.
Menurut Dudy, pembatasan ini bukan dimaksudkan menghambat kegiatan usaha, melainkan untuk menyeimbangkan kebutuhan distribusi logistik dan keselamatan masyarakat. Sejumlah kendaraan tetap diperbolehkan beroperasi, seperti pengangkut bahan bakar, ternak, pupuk, bantuan bencana, serta kebutuhan pokok—dengan syarat tidak melanggar ketentuan muatan dan dimensi kendaraan.
Ia juga menjelaskan bahwa peningkatan kecil pada jumlah kendaraan berat saat puncak mudik dapat berdampak besar terhadap penurunan kecepatan rata-rata lalu lintas dan meningkatnya potensi kemacetan. Tanpa pengaturan, kemacetan parah justru bisa menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi barang.
Karena itu, pemerintah menilai kebijakan pembatasan ini sebagai solusi kompromi yang mengakomodasi kepentingan berbagai pihak. Aturan tersebut sengaja diumumkan lebih awal agar pelaku usaha memiliki waktu cukup untuk menyesuaikan jadwal pengiriman sebelum pembatasan dimulai pada 13 Maret 2026.
Pemerintah mengimbau perusahaan angkutan barang merencanakan distribusi secara matang, sementara masyarakat yang akan mudik diminta mempersiapkan perjalanan dengan baik serta mewaspadai kemungkinan perubahan cuaca selama periode Lebaran.(BY)






