Dharmasraya – Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Polsek Koto Baru berhasil menangkap seorang pelaku pencurian, Rabu (21/1) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, menjelaskan bahwa tersangka berinisial WW, yang akrab dipanggil Awang. Pria berusia 28 tahun ini merupakan warga Jorong Bukit Berangin, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, dan bekerja sebagai wiraswasta.
“Penangkapan dilakukan setelah polisi memiliki bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pencurian. Proses penangkapan berlangsung aman tanpa perlawanan,” ujar Kapolres.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (18/1) sekitar pukul 20.30 WIB di Jorong Bukit Harapan, Nagari Tiumang, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya.
Kasus ini diungkap melalui kerja sama antara Satreskrim Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Koto Baru untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Evi Susanto, bersama Kapolsek Koto Baru, IPTU Alfurqan, dan didukung personel gabungan.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas perkara.
AKBP Kartyana menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Dharmasraya. (des*)






