Sumut  

Hadir untuk Umat, Kantor Pertanahan Labuhanbatu Serahkan Sertipikat Wakaf Masjid Dirgantara

Penyerahan sertipikat masjid.

Labuhanbatu, Fajarharapan.id – Dalam upaya memberikan rasa aman dan kepastian hukum terhadap aset keagamaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan Sertipikat Wakaf Masjid Dirgantara Barakna Haulah pada Selasa (6/1/2026).

Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, H. Ismail, A.Md., S.E., kepada pengurus Masjid Dirgantara Barakna Haulah.

Sertipikat wakaf diterima oleh Ketua Masjid Ir. H. Suprapto, MM, bersama jajaran pengurus masjid, yakni Pembina Masjid Syam Hasri, S.H., Dewan Pengawas Syariah Ustadz H. Supriadi Sarumpaet, Lc, Jumri Syarifuddin Rambe, serta Bendahara Masjid Nur Maya Sari, S.Pd. Suasana penyerahan berlangsung khidmat dan penuh rasa kebersamaan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, saat dikonfirmasi media pada Kamis (8/1/2026), menjelaskan bahwa penyerahan sertipikat wakaf ini merupakan bagian dari program GEBRAKAN KAFAH (Gerakan Bersama untuk Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah) yang terus digalakkan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.

Menurutnya, program tersebut bertujuan membantu masyarakat dan pengurus rumah ibadah agar tanah wakaf memiliki legalitas yang jelas, tertib administrasi, serta terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

“Dengan adanya sertipikat wakaf ini, tanah dan bangunan masjid memiliki perlindungan hukum yang kuat. Harapannya, masjid dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk kegiatan ibadah serta kepentingan umat,” ungkap Khalid.

Ia menegaskan, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu akan terus berkomitmen hadir mendampingi masyarakat dalam mewujudkan kepastian hukum atas aset keagamaan dan sosial