KUHAP Baru Dianggap Perjelas Peran Polisi dan Jaksa dalam Penanganan Perkara

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menepis kabar KUHAP baru membuat polri menjadi super power.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menepis kabar KUHAP baru membuat polri menjadi super power.

Jakarta — Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, membantah anggapan bahwa rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan membuat kepolisian memiliki kewenangan berlebihan. Ia menegaskan, aturan tersebut justru memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kerja polisi.

“Di media muncul narasi seolah-olah polisi jadi ‘superpower’ dan tak bisa dikendalikan. Itu tidak benar. Dengan KUHAP baru, pengawasan terhadap polisi justru jauh lebih ketat,” ujar Eddy Hiariej di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Eddy menjelaskan, perubahan regulasi ini menghadirkan sistem kontrol yang lebih jelas terhadap proses penyidikan. Ia menyebut praktik saling menahan perkara antara penyidik dan jaksa yang selama ini kerap terjadi tidak akan lagi berlangsung.

“Dulu perkara bisa berlarut-larut, bolak-balik tanpa kepastian. Sekarang mekanismenya sudah diatur, tidak bisa lagi seperti itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eddy menambahkan bahwa KUHAP baru menegaskan pembagian peran antara penyidik kepolisian dan penuntut umum sehingga kepastian hukum lebih terjamin.

“Kalau sebelumnya ada istilah ‘yang memulai sekaligus mengakhiri’, sekarang berbeda. Polisi tetap memulai penyidikan, tetapi jaksa yang menuntaskan di tahap penuntutan karena ada koordinasi yang jelas,” tutur Eddy.(BY)