Presiden Jokowi Apresiasi Kejaksaan atas Pengembalian Kerugian Negara

Kejaksaan
Presiden Jokowi mengapresiasi langkah Kejaksaan dalam pengembalian kerugian negara

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Keuangan negara yang berhasil dipulihkan mencatatkan pencapaian yang signifikan.

Pengakuan ini disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam amanatnya sebagai inspektur pada acara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 yang berlangsung di lapangan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (22/7/2023).

“Saya mengapresiasi langkah Kejaksaan dalam pengembalian kerugian negara yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir ini. Saya mengapresiasi kerja keras dan kinerja Kejaksaan ini. Saya berharap Kejaksaan terus meningkatkan kinerjanya dan mampu memperoleh kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi,” kata Jokowi.

Presiden Jokowi juga menekankan peran strategis Kejaksaan sebagai pengacara negara yang sangat penting untuk melindungi kepentingan negara dan mencegah penyalahgunaan keuangan negara.

“Peran jaksa sebagai pengacara negara juga sangat penting untuk melindungi kepentingan negara, mencegah penyalahgunaan keuangan negara, mempertahankan, dan mengembalikan aset negara. Termasuk menyelesaikan sengketa tanah negara dan sengketa perdagangan internasional,” tandas Jokowi.

Meskipun begitu, Jokowi juga menginginkan agar aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, terus memperbaiki akuntabilitas dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

“Aparat yang bersih dan akuntabel itu wajib, terus perbaiki akuntabilitas aparat. Dan perbaiki terus pelayanan kepada masyarakat,” tegas Jokowi.

Presiden Jokowi juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap oknum di Kejaksaan yang diduga melakukan praktik korupsi dengan menitipkan rekanan proyek atau barang impor. Ia menegaskan agar hal tersebut dihindari oleh Kejaksaan.

“Jangan ada lagi aparat Kejaksaan, meskipun saya tahu ini oknum yang mempermainkan hukum, yang menitip rekanan proyek, yang menitip barang impor dan berbagai tindakan tidak terpuji lainnya. Meskipun sekali lagi saya tahu ini oknum,” sindir Jokowi.

Larangan mempermainkan hukum ini bukan hanya berlaku untuk Kejaksaan saja, tetapi juga untuk Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk para auditor. “Dan pesan saya ini juga bukan hanya berlaku untuk aparat Kejaksaan tetapi untuk semua aparat penegak hukum kita, termasuk Polri dan KPK. Termasuk pula pengawas dan auditor baik di tingkat pusat maupun di daerah,” tambah Jokowi.(des)