Opini  

Kepala Sekolah Nyaman di Kursi, Sekolah Jalan di Tempat

Padang – Harapan para guru dan wali murid, kini bertumpuk pada satu hal sederhana namun krusial. Kepala sekolah yang dipilih karena kualitas, bukan kedekatan. Bukan karena “orang dalam”. Bukan karena jasa masa lalu. Apalagi karena kepentingan mempertahankan jabatan.

Di lapangan, kenyataan justru sering menyayat. Agaknya, ada di kalangan kepala sekolah. Tak lagi hadir sebagai pemimpin pendidikan, melainkan penjaga kursi kekuasaan. Jabatan diperlakukan seolah hak seumur hidup. Dua periode berlalu, lalu sibuk mencari celah agar tetap menjabat, meski harus pindah sekolah.

Ironisnya, bahkan ada dikalangan mereka kepala sekolah ini yang nyaris tak pernah bertanya kepada guru. Bagaimana nilai siswa? Kesulitan apa yang dihadapi saat mengajar? Dialog akademik antara kepala sekolah kepada guru yang seharusnya menjadi nadi sekolah, justru mati di ruang pimpinan.

Agaknya, yang berjalan hanyalah formalitas. Dikalangan mereka, bahwa modul ajar saja yang hanya ditandatangani tanpa pernah diperiksa kesesuaiannya dengan kondisi sekolah. Supervisi berubah menjadi rutinitas kosong. Guru bekerja sendiri, murid berjalan tanpa arah strategis.

Lebih miris lagi, dikalangan kepala sekolah yang bermasalah di satu sekolah justru dipindahkan ke sekolah lain dengan jumlah murid lebih besar. Alih-alih sanksi, yang terjadi justru promosi terselubung. Tak ada efek jera. Tak ada evaluasi nyata.

Kini, situasi itu mulai diguncang. Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 hadir membawa standar baru yang membuat banyak kepala sekolah gelisah.

Bila kita telaah pada Pasal 10 ayat (2) secara tegas menempatkan kepala satuan pendidikan sebagai tenaga kependidikan yang wajib memenuhi standar kompetensi ketat. Jabatan ini bukan lagi tempat aman bagi mereka yang sekadar pandai administrasi.

Lebih jauh, Pasal 14 ayat (1) mensyaratkan integritas, kematangan spiritual, moral, dan emosional. Ini bukan syarat simbolik. Ini seleksi alam bagi kepala sekolah yang selama ini minim keteladanan.

Sedangkan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c bahkan menegaskan. Kepala sekolah wajib memimpin budaya mutu yang berpihak pada kebutuhan dan kesejahteraan murid. Artinya, murid bukan lagi pelengkap laporan, tetapi pusat kebijakan.

Tekanan makin berat tercantum dalam Pasal 14 ayat (2). Kepala sekolah dituntut membangun komunikasi dan kolaborasi efektif dengan seluruh warga sekolah, menjalin kemitraan strategis dengan komunitas, serta menciptakan lingkungan yang inklusif, aman, dan menghargai keberagaman.

Sementara itu, pada aspek profesional, pasal 14 ayat (3) memaksa kepala sekolah naik kelas menjadi pemimpin organisasi pembelajaran. Supervisi pembelajaran harus berbasis data, bukan sekadar ceklis formalitas. Tata kelola sekolah harus transparan dan akuntabel. Ini sebuah tuntutan yang berpotensi membongkar zona nyaman lama.

Bahkan, kepala sekolah diwajibkan aktif bekerja sama dengan orang tua dan menjadi pemimpin inovatif berjiwa kewirausahaan. Banyak yang menyindir, jabatan kepala sekolah kini terasa seperti CEO lembaga pendidikan.

Aturan baru ini mengirim pesan keras. Jabatan kepala sekolah bukan lagi hadiah, tetapi tanggung jawab berat. Bukan soal siapa dekat dengan siapa, tetapi siapa yang mampu memimpin, mendengar guru, memahami murid, dan membawa sekolah maju.

Para guru berharap besar pada pemimpin daerah saat ini. Harapan agar pengangkatan kepala sekolah benar-benar berdasarkan kompetensi, integritas, dan kepedulian pada pendidikan. Bukan kedekatan dan kompromi kepentingan.

Karena pada akhirnya, kepala sekolah harus memilih. Berubah dan bertransformasi, atau perlahan tersingkir dari sistem. Dan pendidikan tak bisa lagi menunggu.(Penulis : Bay Kati – Wartawan fajarharapan.id).