Hukrim  

Noel Ditahan Lagi Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang dikenal dengan sapaan Noel, selama 40 hari ke depan terhitung mulai hari ini.

Perpanjangan ini merupakan yang kedua kalinya sejak Noel ditahan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Penahanannya diperpanjang 40 hari. Ini perpanjangan tahap kedua,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya, Jumat (17/10/2025).

Sebelumnya, KPK menahan Noel sejak 22 Agustus 2025, setelah dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Usai OTT tersebut, lembaga antirasuah menetapkan Noel sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.

Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengurus sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker.

Berikut daftar lengkap 11 tersangka dalam kasus tersebut:

Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)

Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)

Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025)
Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
Immanuel Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (2024–2029)
Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)
Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator
Supriadi, Koordinator
Temurila, pihak PT KEM Indonesia
Miki Mahfud, pihak PT KEM Indonesia

KPK menegaskan akan terus mendalami peran masing-masing tersangka serta aliran dana dalam perkara ini guna mengungkap seluruh jaringan korupsi yang terlibat.(des*)