DPR Bantah Terima Surpres Pergantian Kapolri dari Presiden Prabowo

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah)

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah mengirim Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menanggapi kabar ini, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pimpinan DPR hingga kini belum menerima surat tersebut.

“Pimpinan DPR sampai hari ini belum menerima Surpres mengenai pergantian Kapolri,” ujar Dasco kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menanggapi adanya desakan agar dirinya mundur dari jabatan puncak Polri. Ia menegaskan bahwa pergantian pimpinan Polri sepenuhnya berada di bawah kewenangan Presiden Prabowo.

Sebagai prajurit, Listyo menyatakan kesiapannya menerima keputusan Presiden kapan saja.

“Terkait isu tersebut, itu merupakan hak prerogatif Presiden. Kita sebagai prajurit selalu siap,” ungkapnya di Bogor, Jawa Barat, usai menghadap Presiden pada Sabtu (30/8/2025).

Desakan agar Kapolri mundur sebagian datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang menyoroti tindakan represif aparat saat menanggapi aksi demonstrasi.(des*)