Kotim  

Kesbangpol Kotim Ingatkan Warga Tak Ikut Tren Kibarkan Bendera One Piece

Sampit, fajarharapan.id – Menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengimbau masyarakat untuk tidak mengikuti tren pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece yang ramai di media sosial.

Sekretaris Kesbangpol Kotim, Eddy Hidayat Setiadi, menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum menemukan kasus pemasangan bendera tersebut di Kotim. Ia berharap situasi ini tetap terjaga, dengan masyarakat lebih memilih menunjukkan rasa nasionalisme melalui pengibaran bendera merah putih.

“Jangan sampai hanya karena ikut-ikutan tren media sosial, semangat cinta tanah air berkurang,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).

Tren pengibaran bendera One Piece—bendera hitam bergambar tengkorak dan tulang menyilang—menuai pro dan kontra, bahkan memicu perhatian pemerintah pusat. Menko Polhukam, Budi Gunawan, menilai aksi ini bisa dianggap provokatif dan menurunkan wibawa bendera merah putih.

Eddy menuturkan, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis dari pemerintah provinsi maupun pusat mengenai larangan resmi bendera tersebut. Namun, mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, bendera selain merah putih boleh dikibarkan selama posisinya tidak lebih tinggi dari bendera negara. Pelanggaran aturan ini dapat berujung pidana, dengan ancaman denda maksimal Rp500 juta atau penjara hingga lima tahun.

Ia mengajak seluruh warga Kotim untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan dengan cara yang tepat, seperti memasang bendera merah putih, umbul-umbul, atau dekorasi lainnya yang mencerminkan semangat nasionalisme.

“Peringatan kemerdekaan adalah momentum untuk memperkuat persatuan, bukan ikut-ikutan tren yang tidak jelas manfaatnya,” tegas Eddy.(av/m)