Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Abdul Azis terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Selain Abdul Azis, empat orang lainnya juga dijerat status tersangka, yakni Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AGD) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, serta dua pihak swasta, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
“Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Perkara ini kemudian kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ungkap Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025.
Operasi senyap ini digelar di tiga lokasi berbeda, yaitu Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Dari hasil operasi, KPK mengamankan 12 orang. Namun, setelah proses pemeriksaan, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Dalam perkara ini, DK dan AR sebagai pihak pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Abdul Azis (ABZ), Ageng Dermanto (AGD), dan Andi Lukman Hakim (ALH) sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(des*)






