Tata Kelola Manajemen Buruk Picu Kebangkrutan BPR, Bukan Kondisi Ekonomi

Setiap 7-8 tahun ada BPR yang bangkrut.
Setiap 7-8 tahun ada BPR yang bangkrut

Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan bahwa setiap tahun, rata-rata 7 hingga 8 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mengalami kebangkrutan.

Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS, menyatakan bahwa kejadian tersebut tidak disebabkan oleh perburukan ekonomi, melainkan akibat tata kelola manajemen BPR yang kurang baik.

“BPR memang setiap tahun ada yang mengalami kebangkrutan, rata-rata 7 sampai 8. Tahun ini angkanya rendah, tapi bukan karena perburukan ekonomi, melainkan karena manajemen yang buruk saja,” ungkap Purbaya dalam acara LPS Award 2023 yang diikuti secara daring di Jakarta, seperti dilansir pada Kamis (7/12/2023).

Purbaya menegaskan bahwa secara umum, kondisi perbankan nasional saat ini sangat baik. Hal ini tercermin dari tingginya tingkat permodalan perbankan nasional. Pada Oktober 2023, Capital Adequacy Ratio (CAR) berada pada tingkat 27,48%. Selain itu, likuiditas juga terjaga dengan baik.

Dia juga menyampaikan bahwa indikator Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing mencapai 117,29% dan 26,36%, melebihi ambang batas yang ditetapkan. Intermediasi perbankan pada Oktober 2023 juga mengalami perkembangan positif, dengan pertumbuhan kredit sebesar 8,99% YoY.(BY)