Jakarta – Tantangan menciptakan ruang digital yang aman kian nyata, terutama bagi anak-anak yang menjadi kelompok paling rentan. Lonjakan kasus kekerasan dan kejahatan berbasis digital memaksa negara untuk tidak lagi bersikap reaktif, melainkan hadir dengan regulasi dan gerakan yang terstruktur hingga ke daerah.
Data pengaduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode Januari–Oktober 2024 mencatat angka yang mengkhawatirkan.
Sedikitnya 211 kasus kejahatan seksual, 148 kekerasan fisik dan psikis, 28 kasus pornografi, cybercrime dan judi online, serta 11 kasus eksploitasi anak terungkap di ruang digital, menunjukkan ancaman nyata di balik layar gawai.
Merespons kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP TUNAS.
Regulasi ini dirancang sebagai benteng nasional untuk melindungi anak dari penyalahgunaan data pribadi dan praktik eksploitasi digital yang makin masif.
PP TUNAS mengatur secara tegas batas usia pengguna platform digital, mekanisme pengawasan akun, larangan eksploitasi anak sebagai komoditas konten, hingga sanksi keras bagi penyelenggara sistem elektronik yang melanggar ketentuan. Aturan ini menempatkan platform digital bukan hanya sebagai pelaku bisnis, tetapi juga pihak yang bertanggung jawab secara sosial.
Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Komdigi, Marroli Jeni Indarto, menegaskan bahwa PP TUNAS bukan sekadar dokumen hukum. Menurutnya, regulasi ini harus menjadi fondasi bersama dalam membangun ruang digital yang aman, sehat, dan beretika bagi anak-anak dan remaja Indonesia.
Namun demikian, Marroli mengakui bahwa sosialisasi PP TUNAS tidak bisa dilakukan secara instan. Dibutuhkan waktu, konsistensi, serta keterlibatan lintas sektor agar aturan ini dipahami dan diterapkan secara menyeluruh di tingkat daerah melalui edukasi publik, literasi digital, dan narasi yang terus hidup di media sosial pemerintah.
Sebagai langkah konkret, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggandeng Meta Indonesia menggelar Bimbingan Teknis Satgas Media Sosial bertajuk “Lini Masa. Literasi dan Sinergi Bersama Satgas Medsos Pemda”.
Pelatihan hybrid yang berlangsung di Kantor Meta Jakarta pada 20 Januari 2026 ini diikuti lebih dari 1.000 peserta dari seluruh provinsi, dengan fokus memperkuat peran Satgas Medsos sebagai ujung tombak narasi digital pemerintah agar PP TUNAS tumbuh sebagai gerakan sosial, bukan sekadar regulasi di atas kertas.(mak).






