Jakarta – Samsung diwajibkan membayar kompensasi sebesar USD 117,7 juta (sekitar Rp 1,9 triliun) terkait pelanggaran paten di Pengadilan Distrik Amerika Serikat di Texarkana, Texas. Kompensasi ini harus diberikan kepada Maxell, perusahaan yang sebelumnya dikenal dengan nama Hitachi Maxell, atas pelanggaran paten terkait teknologi pengunci perangkat pada smartphone dan tablet Galaxy, pengelolaan data, serta platform rumah pintar.
Kasus ini bermula pada September 2023, saat Maxell menuduh Samsung telah melanggar tujuh paten miliknya. Pelanggaran tersebut terjadi pada sejumlah produk Samsung, termasuk stasiun SmartThings, smartphone, laptop, dan alat rumah tangga yang menggunakan teknologi paten milik Maxell.
Menurut laporan dari The Korea Herald, Samsung sebelumnya telah mendapatkan lisensi dari Maxell selama sepuluh tahun sejak 2011. Namun, setelah lisensi tersebut berakhir pada 2021, Samsung tetap menggunakan teknologi tersebut tanpa memperbaharui perjanjian lisensi dengan Maxell. Akibatnya, perusahaan Jepang itu mengajukan gugatan di beberapa pengadilan distrik di Amerika Serikat, Jerman, dan Jepang.
Samsung berpeluang untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan distrik ini ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi, dan diperkirakan perusahaan akan mengambil langkah tersebut, sehingga proses hukum masih akan berlanjut.(BY)







