Jakarta – Informasi mengenai mekanisme pendaftaran program pemutihan BPJS Kesehatan menjadi perhatian banyak warga. Program ini disiapkan pemerintah sebagai bentuk keringanan dengan menghapus tunggakan iuran bagi peserta tertentu.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, menyampaikan bahwa kebijakan pemutihan BPJS Kesehatan direncanakan mulai berjalan pada penghujung tahun 2025. Program tersebut secara khusus ditujukan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal.
“Program ini diprioritaskan untuk peserta BPJS Kesehatan dari kelompok Bukan Penerima Upah, yaitu masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari pekerjaan informal,” ujar Cak Imin di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Ketentuan Peserta Pemutihan BPJS Kesehatan 2025
Adapun sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar dapat mengikuti program pemutihan BPJS Kesehatan, antara lain:
Termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi tidak mampu
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Memiliki status sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP)
Alur Pendaftaran Pemutihan BPJS Kesehatan
Bagi peserta yang ingin mengajukan pemutihan iuran, berikut tahapan yang perlu dilakukan:
Mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan, baik melalui aplikasi resmi maupun dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Memastikan bahwa data kepesertaan sesuai dengan kriteria program pemutihan. Apabila belum sesuai, peserta dapat mengajukan proses verifikasi.
Data peserta akan diverifikasi oleh pihak BPJS Kesehatan.
Jika dinyatakan memenuhi syarat dan disetujui, tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan dihapus oleh pemerintah.
Alternatif Program Rehab BPJS Kesehatan
Selain pemutihan, peserta BPJS Kesehatan juga dapat memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Program ini memungkinkan peserta melunasi tunggakan secara mencicil, khususnya bagi yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan.
Program Rehab diperuntukkan bagi peserta PBPU dan Bukan Pekerja yang memiliki tunggakan antara empat hingga 24 bulan, sehingga pembayaran iuran dapat dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian rangkuman informasi terkait rencana program pemutihan BPJS Kesehatan yang akan diterapkan pada 2025.(BY)






