Jakarta – Pemerintah berencana akan memberlakukan bea masuk hingga 200% untuk barang-barang asal China. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu industri dalam negeri, terutama setelah banyak perusahaan tekstil yang mengalami kebangkrutan karena tidak mampu bersaing dengan produk impor dari China.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja, menyambut baik keputusan ini. Menurutnya, selama kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, API akan mendukung penuh langkah pemerintah tersebut.
“Sepanjang kebijakan ini bertujuan untuk melindungi industri dan IKM (Industri Kecil Menengah) tekstil nasional dari serbuan dumping barang impor, kami sangat menyambut baik rencana kebijakan tersebut,” kata Jemmy.
Meskipun bea masuk ini kemungkinan akan memberatkan bahan baku tekstil yang masih diimpor, Jemmy mengaku belum mengetahui bagaimana regulasi ini akan diimplementasikan. Namun, ia optimis bahwa kebijakan ini akan memberikan keuntungan bagi industri dalam negeri.
Wakil Ketua API, David Leonardi, juga menyambut baik rencana kebijakan bea masuk impor sebesar 200% ini. Ia menilai bahwa selama kebijakan ini bertujuan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri, maka ini adalah langkah awal yang positif.
Sebelumnya, DPR RI mengingatkan Kementerian Perdagangan untuk berhati-hati dalam menerapkan kebijakan tarif bea masuk barang asal China sebesar 200%.
Menurut Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto, jika kebijakan ini ditujukan untuk melindungi industri tekstil, maka model kebijakannya harus lebih spesifik dan tidak digeneralisir untuk semua industri.
“Yang terancam adalah industri tekstil, jadi kebijakannya sebaiknya dikhususkan untuk industri tersebut. Setiap sektor industri memerlukan pendekatan yang berbeda karena habitat atau iklim bisnisnya berbeda antara satu industri dengan yang lainnya,” kata Darmadi.(BY)






