One Month Notice, Pentingnya Pemberitahuan Sebulan Sebelum Resign

Aturan one month notice yang pekerja harus ketahui.
Aturan one month notice yang pekerja harus ketahui.

JakartaOne month notice adalah pemberitahuan tertulis yang mengharuskan pekerja untuk memberi tahu perusahaan setidaknya 30 hari sebelum mengundurkan diri. Aturan ini berlaku bagi pekerja yang memilih keluar dari perusahaan atas kehendaknya sendiri, namun tidak berlaku bagi pekerja yang kontraknya telah berakhir.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 angka 45 UU Cipta Kerja, yang kemudian dijabarkan dalam Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan. Namun, timbul pertanyaan: Apakah pemberitahuan satu bulan sebelum mengundurkan diri benar-benar diperlukan?

Pentingnya One Month Notice
Pemberitahuan satu bulan sebelum mengundurkan diri bukan hanya sekadar formalitas. Proses ini berperan penting dalam menjaga hubungan baik dengan perusahaan serta memberikan waktu yang cukup bagi rekan kerja dan perusahaan untuk menyesuaikan diri.

Kapan One Month Notice Diperlukan?
Menurut informasi dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, one month notice tidak diwajibkan dalam kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) yang berakhir sesuai dengan ketentuan dan tanpa perpanjangan. Jika pekerja dengan status PKWT mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir, mereka wajib mengacu pada perjanjian yang sudah disepakati dan mengikuti prosedur pengunduran diri yang berlaku di perusahaan. Pengunduran diri dalam kontrak PKWT akan berakhir secara otomatis tanpa kewajiban untuk memberikan pemberitahuan satu bulan.

Baca Juga  Pemerintah Matangkan Rencana Pembangunan LRT Bali, Ground Breaking pada 2024

Risiko Mengundurkan Diri Tanpa One Month Notice
Mengundurkan diri tanpa memberikan one month notice berisiko menyebabkan beberapa masalah, antara lain:

Tidak Mendapatkan Surat Keterangan Kerja (Paklaring): Perusahaan bisa saja menolak untuk mengeluarkan surat keterangan kerja, yang sangat dibutuhkan bagi pekerja yang ingin melamar pekerjaan di tempat lain. Paklaring mencantumkan riwayat pekerjaan, posisi, dan prestasi yang dicapai selama bekerja di perusahaan sebelumnya.

Baca Juga  Menteri ATR/BPN Pastikan Kebakaran di Kantornya Bukan Upaya Penghilangan Bukti

Berisiko Masuk Daftar Hitam Perusahaan: Mengundurkan diri tanpa pemberitahuan yang tepat dapat mencatat nama pekerja dalam daftar hitam perusahaan, menyulitkan mereka untuk diterima di perusahaan tersebut lagi atau perusahaan lain yang memiliki jaringan yang sama.

Potensi Tuntutan atau Sanksi: Dalam beberapa kasus, perusahaan dapat mengajukan gugatan atau memberikan sanksi kepada pekerja yang mengundurkan diri tanpa pemberitahuan sesuai perjanjian. Meski jarang terjadi, pekerja yang tidak mematuhi aturan bisa dikenakan denda atau diminta mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat pengunduran diri mendadak.

Penting bagi pekerja untuk memahami perjanjian kerja yang ada sebelum memutuskan untuk mengundurkan diri agar terhindar dari potensi masalah hukum atau kerugian di kemudian hari.(BY)