Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa rencana penerapan cukai untuk popok sekali pakai (diapers) dan tisu basah belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut baru akan dipertimbangkan ketika kondisi ekonomi nasional benar-benar pulih dan pertumbuhan ekonomi mencapai level yang lebih kuat.
“Saat ini kami belum berencana menerapkan kebijakan itu. Prinsip saya masih sama: selama ekonomi belum stabil, saya tidak akan menambah beban pajak baru,” ujar Purbaya dalam sebuah diskusi di kantornya, Jumat (14/11/2025).
Ia menambahkan, pembahasan mengenai cukai produk-produk tersebut baru akan masuk tahap implementasi setelah perekonomian tumbuh minimal 6% atau lebih.
“Kalau nanti pertumbuhan ekonomi sudah menembus 6 persen atau lebih, barulah opsi penambahan pajak bisa dibahas lagi. Sikap kami tidak berubah,” jelasnya.
Isu mengenai potensi pengenaan cukai terhadap diapers dan tisu basah kembali mengemuka setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan bahwa kajian terkait hal tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak 2021.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan bahwa kajian tersebut merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2018 mengenai Penanganan Sampah Laut. Selain itu, pada 2020 DPR juga memberikan masukan agar pembahasan perluasan cukai plastik tidak hanya fokus pada kantong plastik, tetapi juga mencakup produk plastik sekali pakai lainnya.
“Itu merupakan bagian dari program penanganan sampah laut yang diatur dalam PP 83/2018,” kata Nirwala.
Ia menjelaskan bahwa kajian yang dilakukan pada 2021 mencakup diapers, tisu basah, dan alat makan sekali pakai untuk mengidentifikasi produk yang secara konsep memenuhi kriteria Barang Kena Cukai (BKC). Namun, Nirwala menegaskan kajian tersebut masih bersifat ilmiah dan belum menjadi rekomendasi resmi untuk kebijakan pemerintah.
“Karena masih sebatas kajian, belum ada penetapan target penerimaan negara,” tuturnya.
Informasi soal kajian perluasan BKC kembali mendapat perhatian publik setelah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. Dalam aturan itu disebutkan bahwa Kemenkeu pada 2020–2024 telah menyusun kajian terkait diapers, tisu basah, alat makan sekali pakai, serta berbagai komoditas lain seperti plastik, minuman berpemanis, barang mewah, dan beberapa sektor khusus seperti batu bara dan pasir laut.
Dari seluruh kajian tersebut, hanya sebagian yang diolah kembali oleh Purbaya menjadi program resmi dalam Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029. Di antaranya adalah usulan pengenaan cukai emisi untuk kendaraan bermotor mulai 2025 serta cukai produk pangan olahan dengan kandungan natrium pada 2026.
Semua proses kajian tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN.(BY)






