Gus Yahya Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Isu Pemakzulan Ketua Umum PBNU

Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya.
Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya.

Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan kesiapannya menempuh jalur hukum menyusul munculnya isu pemakzulan dirinya. Belakangan, beredar sebuah Surat Edaran yang mengklaim bahwa Gus Yahya telah diberhentikan dari jabatannya sejak 26 November 2025.

Gus Yahya membantah tegas klaim tersebut. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU, kedudukannya sebagai Ketua Umum masih sah dan tidak pernah dicabut secara resmi.

“Kalau memang perlu langkah hukum, kami siap. Tujuannya untuk memperjelas posisi saya dan teman-teman yang masih solid menjalankan organisasi. Ini semata-mata demi menjaga tertib organisasi. Soal jabatan nanti bisa dibicarakan, yang penting struktur dan aturan organisasi tidak rusak,” ujarnya di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Meskipun situasi internal sedang memanas, Gus Yahya menyebut bahwa ruang dialog tetap terbuka. Ia mengaku telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak untuk mencari penyelesaian melalui musyawarah.

Lebih lanjut, Gus Yahya menegaskan bahwa NU adalah organisasi milik umat dan milik Allah SWT, sehingga seluruh langkah harus bersandar pada aturan agama serta ketentuan negara.

“NU ini milik Allah SWT,” tuturnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, Syuriyah PBNU akan mengadakan rapat pleno pada 9–10 Desember 2025 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, untuk membahas posisi Ketua Umum. Agenda rapat mencakup penyampaian laporan hasil rapat harian Syuriyah serta pembahasan penetapan Penjabat (Pj) Ketua Umum menggantikan Gus Yahya.

Dasar penyelenggaraan rapat tersebut adalah surat resmi bernomor 4799/PB.02/A.I.01.01/99/12/2025 yang diteken oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Katib Syuriyah PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir pada 2 Desember 2025.(BY)