Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi dalam program importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada masa jabatannya.
Selain pidana badan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta kepada Tom Lembong. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Menyatakan terdakwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan di persidangan yang berlangsung pada Jumat.
Berdasarkan fakta persidangan, tindakan Tom Lembong dalam kasus tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar. Perbuatannya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan. Di antara faktor yang memberatkan, Tom Lembong dinilai lebih mengedepankan kepentingan ekonomi kapitalis dalam pengambilan kebijakan impor gula, dibandingkan dengan prinsip ekonomi Pancasila. Ia juga dianggap tidak menjalankan tugasnya secara akuntabel, transparan, serta tidak berpihak pada kepentingan masyarakat dalam menjaga stabilitas harga gula agar tetap terjangkau.
Selain itu, Tom Lembong dinilai mengabaikan hak masyarakat sebagai konsumen untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga wajar dan stabil.
Adapun hal-hal yang meringankan antara lain bahwa Tom Lembong belum pernah dihukum sebelumnya, tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut, bersikap kooperatif selama persidangan, dan telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk penggantian kerugian negara.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 7 tahun. Namun, besaran denda yang diputuskan tetap sama, yakni Rp750 juta dengan ancaman pidana pengganti selama 6 bulan apabila tidak dibayar.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578,1 miliar. Ia disebut mengeluarkan surat pengakuan impor dan izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Perusahaan-perusahaan yang mendapat izin impor tersebut juga diketahui tidak memiliki kewenangan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena hanya bergerak di bidang rafinasi.
Selain itu, Tom Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk mengatur ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Sebaliknya, ia menunjuk sejumlah koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.(des*)






