Muba  

Empat Objek di Muba Segera Ditetapkan Jadi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten

Muba, fajarharapan.id — Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menegaskan komitmennya dalam melestarikan kekayaan sejarah dan budayanya. Melalui Sidang Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Muba Tahun 2025 yang digelar di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muba, Rabu (9/7/2025), sebanyak empat objek warisan budaya lokal akan segera ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.

Empat objek tersebut adalah Piyagem Sungai Keruh yang merupakan manuskrip kuno, Panil Relief Arca Menari dari Situs Teluk Kijing yang masuk kategori benda, Masjid Nurul Huda di Desa Toman sebagai bangunan bersejarah, dan Jembatan Teluk di Desa Teluk yang diklasifikasikan sebagai struktur penting.

Langkah ini dianggap sebagai tonggak penting dalam menjaga jejak sejarah dan nilai-nilai budaya lokal agar tidak hilang, rusak, atau bahkan musnah akibat zaman yang terus bergerak. Kepala Disdikbud Muba, Dr. H. Iskandar Syahriyanto, M.H., menekankan bahwa penetapan ini bukan sekadar administratif, tetapi sebagai wujud nyata pelestarian.

“Penetapan ini guna memastikan bahwa warisan ini tidak hilang, rusak, atau musnah. Kita ingin memastikan bahwa generasi masa depan masih bisa menyaksikan, mempelajari, dan memahami warisan budaya yang ada di Muba,” ujar Iskandar dengan penuh semangat.

Ia menyampaikan bahwa penetapan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam aturan tersebut, jelas tercantum bahwa cagar budaya memiliki peran penting dalam pembentukan jati diri bangsa serta memperkuat kebanggaan terhadap warisan leluhur.

“Penetapan ini adalah langkah konkret dalam upaya melestarikan peradaban masa lalu kita. Objek yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya akan memperoleh perlindungan hukum yang sah,” jelasnya lagi.

Menurut Iskandar, tanpa status yang sah, objek cagar budaya sangat rentan terhadap perusakan, pencurian, pemindahan secara ilegal, bahkan perubahan bentuk yang menghilangkan keasliannya. Oleh karena itu, penetapan ini juga sekaligus mempertegas kepemilikan serta keabsahan objek di mata hukum.

“Status yang jelas membuat pengelolaan objek budaya jauh lebih terarah. Kita bisa tahu siapa yang bertanggung jawab, siapa yang bisa diajak kerja sama untuk pelestarian, dan bagaimana objek ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan edukasi dan pariwisata,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa dengan perlindungan dan pengelolaan yang tepat, objek-objek budaya tersebut bahkan bisa menjadi daya tarik internasional. “Kalau kita serius, bukan tidak mungkin objek kita bisa diusulkan menjadi Warisan Dunia UNESCO,” ujarnya optimistis.

Sidang rekomendasi ini turut menghadirkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Muba yang terdiri dari kalangan akademisi, budayawan, dan praktisi hukum. Tim tersebut diketuai oleh Henri, S.Pd., M.Si., dengan Pelita, S.Pd., M.Si. sebagai sekretaris. Turut bergabung pula anggota lainnya seperti Suwandi, S.H., Zulfikar, A.Md., dan Meilani, S.Pd., M.Pd. Sementara pengarah utama adalah Dr. H. Iskandar Syahroni, M.H.

Tidak hanya itu, dua tenaga ahli nasional dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga ikut memberikan masukan melalui pertemuan virtual, yakni Dr. Wahyu Rizky Andriani, S.Si., M.M. dari Pusat Riset Arkeologi Prasejarah dan Sejarah, serta Sondang Siregar, S.S., M.Si. dari Pusat Riset Arkeologi Lingkungan, Maritim, dan Budaya.

Kegiatan ini juga melibatkan unsur lintas sektor, termasuk perwakilan dari Bappeda, Diskominfo, tokoh adat, kepala desa, komunitas budaya, pegiat desa, dan sejumlah tokoh masyarakat dari lokasi objek budaya. Kolaborasi ini menjadi bukti bahwa pelestarian budaya bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tetapi membutuhkan peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat.

Penetapan ini diharapkan menjadi fondasi kuat untuk pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya di Muba secara berkelanjutan. Tidak hanya menjadi benda mati yang dipajang, tapi mampu hidup dalam kehidupan masyarakat dan menjadi bagian dari identitas daerah.

Dengan langkah maju ini, Kabupaten Musi Banyuasin meneguhkan dirinya sebagai wilayah yang tidak hanya kaya sumber daya alam, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai sejarah dan budaya. Warisan masa lalu tak lagi dipandang sebagai peninggalan usang, tetapi sebagai aset penting untuk masa depan.(Rusdian)