Trump Umumkan Penundaan Tarif dan Kebijakan Baru

Donald Trump
Donald Trump

Jakarta – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada Senin (7/7), menandatangani perintah eksekutif yang menunda penerapan tarif baru. Semula dijadwalkan mulai berlaku pada 9 Juli, kebijakan ini kini diundur hingga 1 Agustus, sebagaimana disampaikan dalam pernyataan resmi Gedung Putih.

Juru bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan perdagangan yang lebih tegas terhadap sejumlah negara mitra.

“Presiden akan menandatangani perintah penundaan hingga 1 Agustus terkait tarif yang sebelumnya dijadwalkan berlaku minggu ini,” kata Leavitt kepada awak media.

Sebelumnya, tanggal 9 Juli ditetapkan sebagai akhir masa tenggang 90 hari atas kebijakan tarif tinggi yang diberlakukan sejak 2 April 2025. Jika tidak tercapai kesepakatan dalam waktu dekat, tarif balasan tersebut akan diberlakukan bulan depan.

Trump juga mengumumkan rencana pemberlakuan tarif sebesar 25 persen terhadap produk impor dari Jepang dan Korea Selatan mulai 1 Agustus. Ia menegaskan bahwa tarif tersebut bisa saja dinaikkan jika kedua negara menerapkan kebijakan tarif baru terhadap produk-produk asal Amerika Serikat.

Leavitt menambahkan, sekitar 12 negara akan menerima pemberitahuan resmi terkait kebijakan perdagangan baru ini. Namun, ia tidak merinci negara-negara mana yang dimaksud.

Meski demikian, menurut Leavitt, ada kemajuan dalam proses negosiasi dengan beberapa mitra dagang. Pemerintahan Trump, lanjutnya, tetap berkomitmen untuk mencapai “kesepakatan terbaik bagi rakyat dan tenaga kerja di Amerika.”(des*)