Jakarta – Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 bagi pekerja dan buruh yang memenuhi syarat pada tahun 2025. Langkah ini diambil untuk membantu meringankan beban ekonomi kalangan pekerja yang terdampak situasi sosial dan ekonomi nasional.
Program ini merupakan bagian dari paket perlindungan sosial yang diinisiasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pencairan bantuan dilakukan secara bertahap, baik melalui rekening bank yang aktif atas nama penerima, maupun melalui Kantor Pos untuk mereka yang tidak memiliki rekening yang valid.
Pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan bantuan langsung sesuai jadwal distribusi yang telah ditentukan. Bagi yang belum mengetahui status penerimaannya, pemerintah menyediakan fasilitas pengecekan secara daring melalui laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id.
Untuk melakukan pengecekan, pengguna diminta membuat akun dan melengkapi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, serta alamat email aktif. Setelah akun terverifikasi, pengguna dapat melihat informasi mengenai kelayakan mereka sebagai penerima bantuan langsung di dasbor situs.
Jika dinyatakan layak, detail pencairan dana akan ditampilkan. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank yang bekerja sama dalam penyaluran BSU, dana dapat diambil di Kantor Pos dengan membawa KTP asli serta menunjukkan bukti kelayakan yang ditampilkan di situs resmi.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan program bantuan ini. Seluruh informasi terkait BSU 2025 hanya diumumkan melalui kanal resmi pemerintah, dan masyarakat diimbau untuk mengabaikan pesan atau tautan dari sumber yang tidak terpercaya.
BSU tahun ini diharapkan dapat menjaga kestabilan daya beli masyarakat pekerja, sekaligus menjadi bentuk kepedulian negara terhadap kondisi ketenagakerjaan di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Untuk informasi lebih lanjut, pekerja disarankan rutin memantau situs resmi Kemnaker atau menghubungi layanan pengaduan yang telah disediakan.(BY)






