Hukrim  

Aipda Robig Dituntut 15 Tahun Penjara atas Penembakan Penembakan Siswa SMK di Semarang

Oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO.
Oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO.

JakartaAipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang, menghadapi tuntutan hukuman 15 tahun penjara atas kasus penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sateno, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (8/7), juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mira Sendangsari, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Robig dinilai melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta melukai dua orang lainnya.

Kejadian tragis itu berlangsung pada 23 November 2024, di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang. Saat itu, terdakwa berpapasan dengan rombongan pengendara motor yang terlibat dalam aksi kejar-kejaran sambil membawa senjata tajam. Salah satu pengendara dalam kelompok tersebut diduga memepet kendaraan Robig dari arah berlawanan.

Terdakwa kemudian mengeluarkan senjata api miliknya, memberikan tembakan peringatan, dan melepaskan empat tembakan — satu ke udara dan tiga lainnya ke arah para pengendara. Peluru mengenai bagian panggul korban GRO, yang akhirnya meninggal dunia, sementara dua remaja lain berinisial S dan A mengalami luka di bagian dada dan tangan kiri.

Jaksa menegaskan bahwa sebagai anggota kepolisian, terdakwa semestinya bertindak melindungi masyarakat, bukan justru membahayakan mereka. “Tidak ada alasan yang bisa meringankan perbuatannya,” ujar jaksa.

Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan yang akan digelar mendatang.(des*)