Permasalahan Sosial Perlu Ditangani Secara Tim Terpadu di Daerah

Oleh : Haji Azminur

Kalangan sejumlah tokoh masyarakat, Ninik Mamak, pemuka agama dan lainnya merasa prihatin dan risau melihat kepada kondisi sosial ditengah-tengah masyarakat yang terjadi akhir-akhir ini.

Adapun masalah yang dimaksudkan adalah berupa ketimpangan yang begitu cepat terjadi saat ini, atau ketidaksesuaian dengan norma-norma agama islam dan nilai-nilai budaya adat Minangkabau

Melihat dan mengamati kerisauan ini, dikhawatirkan akan muncul gesekan kehidupan sosial nantinya. Yakni berupa gangguan hubungan sosial antar kelompok dalam masyarakat. 

Ada beberapa faktor yang muncul kepermukaan antara lain, pertama faktor ekonomi terkait dengan kemiskinan, pengangguran, eksploitasi anak-anak yang marak saat ini.

Kedua, faktor budaya adalah perceraian intensitas yang cukup tinggi, kenakalan remaja, penyakit masyarakat prostitusi. Ketiga, faktor biologis adalah menyangkut kebutuhan perut seperti makan. Karena, dipebgaruhi demografi (kependudukan) untuk mempertahankan diri.

Keempat, faktor psikologis seperti orang mengalami gangguan jiwa, aliran sesat melanda kehidupan rohani masyarakat.

Terkait dengan penyakit masyarakat (Pekat). Yakni prostitusi, penyalahgunaan obat terlarang/minuman yang memabukan.

Kesemua permasalahan tersebut, maka perlu menjadi perhatian utama dari pihak pemegang kebijakan sebagai eksekutor untuk melaksanakan dilapangan. 

Setidaknya, diperlukan ada langkah-langkah kongkrit untuk mengatasi permasalahan sosial ini sebagai berikut :

pertama ada upaya preventif dalam mencegah dan antisipatif agar persoalan ini tidak timbul.

Kedua, melakukan koersif berupa paksaan (ancaman) dengan cara membentuk Tim Terpadu. Ketiga,  melakukan represif Law Enforcement sesuai Undang-Undang dan peraturan yang berlaku kepada yang telah melanggar.

Keempat, melakukan langkah-langkah persuasif dengan ajakan, saran, bimbingan atau motivasi. Kelima melakukan rehabilitasi untuk memulihkan kondisi psikologis, sosial, ekonomi, budaya dan keamanan, serta kepada penyandang masalah sosial.

Kelima langkah-langkah demikian, ada beberapa lembaga pemerintah daerah yang punya kewenangan dalam menangani permasalahan ini. Seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Damkar, Dinas Sosial dan instansi terkait lainnya.

Dalam hal ini, terutama dalam penegakan hukum (Law Enforcement). Terutama mengatasi permasalahan sosial yang intesitasnya cukup tinggi. Tentu dengan harapan tertumpang kepada Satpol PP Damkar untuk bergerak.

What’s wrong ? I am Sorry, this is people voice.