Padang, fajarharapan.id – Upaya menciptakan jalan raya yang aman dan nyaman terus digalakkan. Salah satu langkah konkretnya dilakukan PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Barat bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Padang dengan menggandeng para pelaku usaha angkutan barang dalam sosialisasi bahaya kendaraan over dimension dan over loading (ODOL), Senin (7/7/2025).
Kegiatan yang menyasar sejumlah perusahaan angkutan di Kota Padang ini bertujuan meningkatkan kesadaran pengusaha dan pengemudi akan risiko penggunaan kendaraan yang melebihi kapasitas muatan dan dimensi. Selain membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, praktik ODOL juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
“Kami ingin menanamkan pemahaman bahwa keselamatan harus jadi prioritas utama. Kendaraan ODOL berkontribusi besar terhadap kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan,” ujar Dwi Apriyanto, Kasubag Pelayanan Santunan Jasa Raharja Sumbar.
Dalam pertemuan tersebut, selain edukasi tentang bahaya ODOL, tim gabungan juga membahas isu lain yang tak kalah penting, yaitu kebiasaan parkir sembarangan, khususnya di sepanjang Jalan Bypass Padang. Truk-truk besar yang diparkir di badan jalan tidak hanya menimbulkan kemacetan, tetapi juga menjadi pemicu kecelakaan, terutama di malam hari.
“Kami mengajak manajemen perusahaan angkutan untuk bersama-sama mencari solusi. Parkir di badan jalan bukan hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan,” kata Kanit Kamsel Satlantas Polresta Padang, Iptu Adha Tawar.
Pihaknya menyampaikan perlunya kolaborasi antara aparat, perusahaan, dan pemerintah daerah untuk menyiapkan area parkir khusus bagi truk angkutan barang, sehingga tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai tempat berhenti atau bermalam.
Tak hanya berhenti pada satu atau dua perusahaan, ke depan Jasa Raharja dan Satlantas akan melanjutkan program ini secara berkelanjutan. Perusahaan angkutan barang lain di wilayah Padang dijadwalkan menjadi sasaran sosialisasi serupa, sebagai bagian dari komitmen membangun budaya berkendara yang aman dan tertib.
“Kami tak ingin hanya menindak, tetapi juga membina. Oleh karena itu, pendekatan edukatif tetap menjadi pilihan utama,” tambah Dwi Apriyanto.
Menurutnya, pelanggaran ODOL sering kali terjadi karena dorongan target operasional perusahaan, namun hal tersebut tidak bisa menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan.
Di sisi lain, pihak perusahaan yang dikunjungi menyambut baik langkah preventif ini. Mereka menyadari bahwa regulasi harus dipatuhi, dan bahwa keberlangsungan usaha juga sangat bergantung pada kelancaran dan keselamatan di jalan.
Sinergi antara Jasa Raharja, kepolisian, dan pelaku usaha diharapkan menjadi pondasi kuat dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat ODOL dan parkir sembarangan.
“Jika semua pihak saling dukung dan patuh aturan, jalan raya bukan hanya jadi jalur logistik, tapi juga ruang publik yang aman bagi semua pengguna,” tutup Iptu Adha Tawar.(*)






