Tanah Datar, fajarharapan.id – Rapat Paripurna Kabupaten Tanah Datar mendengarkan Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 disampaikan Wakil Bupati l, Ahmad Fadly, Senin (7/7/2025) di ruang sidang DPRD Tanah Datar.
Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Kamrita bersama 27 anggota DPRD memimpin jalannya Rapat Paripurna yang juga diikuti Forkopimda, Sekda, Staf ahli Bupati dan kepala OPD serta Forkopimda Tanah Datar, Wali Nagari dan pimpinan Ormas.
Dalam paparan Wabup, Ahmad Fadly menyampaikan Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025 – 2029 tujuan disusunnya RPJMD merupakan landasan yuridis formal dalam pelaksanaan pembangunan yang berisi isu dan program strategis yang dilaksanakan dan dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun mendatang.
“Dalam RPJMD memuat cara mencapai dan langkah strategis apa yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan, sasaran dan target yang telah ditetapkan sesuai prioritas. Dan keberhasilan pelaksaannya tergantung komitmen bersama antara penyelenggara pemerintahan daerah dengan seluruh stakeholder pembangunan,” sampainya.
Dikatakan Wabup, RPJMD memuat arah kebijakan keuangan dserah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja, kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif.
“Sistem Perencanaan Pembangunan bertujuan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi antar fungsi pemerintah antat pusat dan daerah, juga mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efesien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Adapun maksud disusunnya dokumen RPJMD tahun 2025-2029 ini, kata Wabup Ahmad Fadly, adalah sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat visi dan misi kepala daerah, arah kebijakan, strategi dan program pembangunan Kabupaten Tanah Datar tahun 2025-2029.
“RPJMD ini menjadi acuan dalam penyusunan rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja pemerintah daerah. Dan, mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang aikron dan sinergis dengan perencanaan pembangunan nasional, dan provinsi,” tukasnya. (Veri)






