Padang  

Pesisir Selatan Tertinggi dalam Penyaluran Dana Desa se-Sumbar hingga Mei 2025

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Provinsi Sumbar Mohammad Dody Fachrudin.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Provinsi Sumbar Mohammad Dody Fachrudin.

Padang – Kabupaten Pesisir Selatan tercatat sebagai daerah dengan penyaluran dana desa tertinggi di Provinsi Sumatera Barat hingga 31 Mei 2025. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sumbar, Mohammad Dody Fachrudin, dalam keterangan pers di Padang pada Selasa (1/7/2025).

“Pesisir Selatan mencatatkan realisasi penyaluran dana desa tertinggi, yakni mencapai Rp90,76 miliar atau setara 54,34 persen dari total alokasi anggaran,” ungkap Dody.

Secara kumulatif, dana desa yang termasuk dalam belanja Transfer ke Daerah (TKD) telah tersalurkan sebesar Rp523,88 miliar. Angka ini mewakili 49,69 persen dari total pagu tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp1,05 triliun.

Dana tersebut disalurkan ke 1.035 desa atau nagari di seluruh wilayah Sumatera Barat, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa.

Sementara itu, total realisasi belanja TKD di Sumbar hingga akhir Mei 2025 tercatat sebesar Rp8,26 triliun atau 40,87 persen dari total pagu senilai Rp20,20 triliun.

Menurut Dody, penyaluran TKD masih didominasi oleh Dana Alokasi Umum (DAU), yang telah mencapai Rp6,18 triliun atau 74,89 persen dari total anggaran TKD.

Adapun Dana Bagi Hasil (DBH) telah terealisasi sebesar Rp191,26 miliar atau 29,95 persen dari total pagu Rp638,60 miliar. Penyaluran ini mengalami peningkatan sebesar Rp34,90 miliar atau 22,32 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kenaikan tersebut merupakan dampak dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Sementara untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik, realisasi hingga akhir Mei mencapai Rp1,30 triliun atau 31,26 persen dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp4,17 triliun. Komponen terbesar dari DAK nonfisik adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan nilai Rp530,98 miliar atau 40,75 persen dari total realisasi.

“Penyaluran TPG diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan guru serta mendukung peningkatan profesionalisme mereka, sehingga kualitas pendidikan di sekolah terus mengalami perbaikan,” jelas Dody.

Selain itu, Dana Insentif Fiskal juga telah disalurkan sebesar Rp55,83 miliar atau 38,77 persen dari total alokasi tahun 2025 sebesar Rp144 miliar. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi penerima tertinggi dengan alokasi Rp10,86 miliar, atau 50 persen dari keseluruhan dana insentif yang tersedia.(des*)