Realisasi 15 Nagari Persiapan di Padang Pariaman Makin Dekat, Ranperbup Rampung Diharmonisasi Kanwil Kemenkumham

Padang Pariaman – Harapan warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat untuk pemekaran 15 nagari persiapan yang sempat mandek sejak beberapa tahun terakhir, kini mulai menunjukkan titik terang.

Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang pembentukan 15 Nagari Persiapan telah rampung diharmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Padang Pariaman, Riki Zakaria, SH, MH, menyampaikan hal itu saat dihubungi fajarharapan.id, Rabu (18/6/2025). Ia menyebut, proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperbup telah selesai sesuai amanat Pasal 97D UU No. 12 Tahun 2011 yang terakhir diubah lewat UU No. 13 Tahun 2022.

“Setelah tahap ini, Ranperbup akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Biro Hukum Setdaprov,” jelas Riki.

Langkah tersebut, sebutnya, merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan Pasal 88 ayat (2) Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Semoga proses berikutnya berjalan lancar, agar keinginan masyarakat melihat terbentuknya 15 Nagari Persiapan bisa segera terwujud,” harap Riki Zakaria.

Diketahui, ke-15 nagari tersebut telah dinyatakan lolos verifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Padang Pariaman sejak lima bulan lalu. Namun, prosesnya sempat stagnan hingga kini memasuki tahap finalisasi regulasi.

Adapun 15 calon Nagari Persiapan yang telah lolos verifikasi dokumen dan peta resmi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) adalah: 1. Aua Malintang Tengah, 2. Sungai Garinggiang, 3. Kampung Dadok, 4. Sungai Sirah Utara,5. Sungai Sirah Selatan.

Kemudian, 6. Sungai Sirah Timur, 7. Kuranji Hilir Timur, 8. Kuranji Hilir Selatan, 9. Pilubang Utara, 10. Pilubang Timur, 11. Duku Pilubang, 12. Campago Utara,13. Padang Alai Utara, 14. Lurah Ampalu Timur, 15. Kurai Taji Utara.(bay).