Pengemudi Ojol Segera Masuk Kategori Pelaku UMKM

Pemerintah Siapkan Aturan Ojol Jadi UMKM.
Pemerintah Siapkan Aturan Ojol Jadi UMKM.

JakartaPemerintah tengah menyiapkan payung hukum yang nantinya memberikan status pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bagi para pengemudi ojek online (ojol). Langkah tersebut tengah digodok oleh Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman.

“Saat ini kami tengah melakukan koordinasi lintas kementerian untuk menyusun peraturan turunan berupa permen mengenai hal tersebut,” ujar Maman, Selasa (17/6/2025), di Jakarta, seperti diberitakan Antara.

Aturan turunan tersebut nantinya akan mengacu pada Undang-Undang (UU) mengenai UMKM dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Namun, Maman juga menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga Kementerian Ketenagakerjaan.

“Masih ada proses sinkronisasi yang harus dibereskan bersama kementerian lain mengenai rincian dan implementasi peraturan tersebut,” katanya lebih lanjut.

Rencana untuk memasukkan mitra pengemudi ojol ke kelompok pelaku UMKM juga diberi pertimbangan lebih luas, yaitu terkait penerimaan insentif pemerintah, mulai dari alokasi BBM bersubsidi, elpiji 3 kilogram, pelatihan keterampilan, hingga kemudahan memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Ini sesuai instruksi dan visi Presiden Prabowo Subianto mengenai kebijakan yang pro rakyat dan mampu memberikan dukungan lebih luas bagi perekonomian akar rumput. Ke depannya, mungkin juga akan diberikan insentif dan kemudahan lain yang sesuai kebutuhan pelaku usaha mikro dan kecil,” jelas Maman.

Selain memberikan kemudahan, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi para pengemudi ojol untuk merintis usaha lain di masa mendatang.

Sebelumnya, Menteri Maman juga tengah menyusun revisi Undang-Undang UMKM yang dijadwalkan akan dibahas pada 2026, di mana pengemudi ojek online nantinya dapat dimasukkan ke dalam kelompok pelaku usaha mikro dan kecil.(BY)