Jakarta — Pemerintah tengah mempersiapkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 bagi para pekerja yang memenuhi syarat. Penyaluran dana tersebut dijadwalkan pada pertengahan Juni 2025, namun ada beberapa kalangan yang tidak memenuhi syarat penerima.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri tidak dapat menerima bantuan tersebut. Hal ini diberlakukan karena kelompok tersebut dianggap sudah mendapatkan penghasilan yang terjamin dari negara.
Pemerintah juga menekankan bahwa BSU lebih difokuskan untuk mendukung para pekerja swasta yang terdampak masalah ekonomi dan membutuhkan dukungan lebih.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, proses pencairan tengah memasuki tahapan verifikasi dan validasi data. Dalam proses tersebut, nomor induk kependudukan (NIK), kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan besaran penghasilan juga turut diverifikasi. Langkah tersebut diberlakukan demi menjaga ketepatan sasaran penerima.
Selain Kementerian Ketenagakerjaan, proses penyaluran juga melibatkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sinergi tersebut diharapkan dapat menjaga keamanan dan validitas data, sehingga proses distribusi berjalan sesuai prosedur.
Bantuan BSU diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi saat ini. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk selalu mencari informasi resmi mengenai BSU dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya.(BY)






