Inspektur Kota Tangerang Ajak Masyarakat Laporkan Pungli SPMB

Masyarakat untuk segera melakukan pelaporan jika menemukan gratifikasi atau pungutan liar.
Masyarakat untuk segera melakukan pelaporan jika menemukan gratifikasi atau pungutan liar.

Tangerang – Inspektur Kota Tangerang, Achmad Ricky Fauzan, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik gratifikasi atau pungutan liar (pungli) dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di wilayahnya.

Laporan dugaan pelanggaran tersebut dapat disampaikan melalui nomor pengaduan 0823-1295-5418. “Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka pelaku akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang dikutip dari Antara, Sabtu (14/6).

Achmad juga menekankan pentingnya kelengkapan informasi dalam laporan yang disampaikan masyarakat. Data yang perlu dilampirkan meliputi identitas terduga pelaku, lokasi dan waktu kejadian, bukti pendukung, serta identitas pelapor.

“Jika unsur-unsur tersebut lengkap, kami bisa menelusuri laporan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman atau tuduhan yang tidak berdasar. Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia berharap seluruh tahapan SPMB tingkat SD dan SMP di Kota Tangerang dapat berlangsung dengan tertib, transparan, dan bebas dari kendala, khususnya yang berkaitan dengan praktik pungli.

Layanan pengaduan ini, lanjut Achmad, merupakan bentuk dukungan terhadap program prioritas Pemerintah Kota Tangerang di bawah kepemimpinan Wali Kota Sachrudin dan Wakil Wali Kota Maryono, yaitu “Gampang Sekolah”, yang bertujuan mempermudah akses pendidikan bagi seluruh warga.

Dalam kesempatan terpisah, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, juga menyampaikan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pungli yang mencederai integritas proses penerimaan siswa baru.

“Apabila ditemukan indikasi atau praktik pungli, saya tegaskan tidak akan ada toleransi. Silakan laporkan melalui saluran resmi Dinas Pendidikan, dan kami akan memprosesnya secara tegas dan adil, tanpa pandang bulu,” ujar Sachrudin.

Pemerintah Kota Tangerang menegaskan bahwa proses SPMB harus berjalan secara bersih, jujur, dan akuntabel demi menciptakan sistem pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat.(des*)