Jakarta — Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 untuk para pekerja tengah disiapkan dan diperkirakan akan cair pertengahan bulan Juni 2025. Kendati demikian, tidak seluruh pekerja memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian subsidi gaji, terdapat beberapa kelompok yang dikecualikan, yaitu:
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan proses pencairan kemungkinan besar akan terjadi sebelum pertengahan Juni 2025, sehingga penerima harus lebih bersabar sambil menunggu proses tersebut.
Pemerintah juga tengah melakukan percepatan proses administrasi untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai prosedur dan terhindar dari masalah teknis.
Saat ini, proses verifikasi dan validasi data tengah berjalan, sehingga dana dapat disalurkan tepat sasaran. Dalam proses tersebut, pemerintah melakukan pemeriksaan NIK, kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan kondisi penghasilan masing-masing calon penerima.
Koordinasi yang matang antara lembaga terkait penting demi menjaga transparansi, akurasi, dan keamanan proses penyaluran, sehingga nantinya hanya penerima yang memenuhi syarat yang mendapatkan bantuan tersebut.(BY)






