Padang – Seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan penjambretan kembali berurusan dengan hukum. Ia ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang pada Selasa malam, 10 Juni 2025, di kawasan Kuranji, Kota Padang.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang merasa resah atas aksi kriminal pelaku, khususnya setelah insiden pencurian sebuah ponsel milik warga beberapa waktu lalu.
Kepala Satreskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, dalam keterangannya di Mapolresta Padang pada Rabu pagi (11/6), menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya sudah pernah terlibat dalam beberapa kasus kejahatan serupa di wilayah Kota Padang.
“Pelaku ini sudah lama menjadi target kami karena diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dan penjambretan. Ia berhasil kami amankan saat berada di sebuah rumah di daerah Kuranji,” ungkap AKP Muhammad Yasin.
Pelaku dilaporkan oleh seorang warga bernama Adrizal, pemilik toko di Kecamatan Kuranji, yang kehilangan sebuah ponsel dan sebungkus rokok. Saat kejadian, pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan memanfaatkan kelengahan korban saat melayani transaksi.
Dalam sekejap, pelaku mengambil barang-barang milik korban yang terletak di meja kasir. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta dan langsung melaporkannya ke pihak berwajib.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku. Barang bukti berupa satu unit handphone turut diamankan,” lanjut Yasin.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan menyatakan bahwa motif utamanya adalah faktor ekonomi.
Masyarakat sekitar mengaku merasa lebih tenang setelah pelaku berhasil diamankan. “Kami sempat khawatir karena kejahatan seperti ini bisa terulang. Sekarang kami merasa lebih aman,” tutur Adrizal.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Padang. Polisi juga tengah mendalami kasus ini guna mengetahui apakah pelaku beraksi seorang diri atau merupakan bagian dari jaringan kejahatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(des*)






