Jakarta, fajarharapan.id — Upaya negara untuk melindungi warganya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas terus diperkuat melalui sinergi antarlembaga. Salah satu bentuk konkret dari komitmen ini terlihat dalam pertemuan antara Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang digelar pada Jumat, 23 Mei 2025 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum beserta jajaran. Agenda pertemuan berfokus pada penguatan koordinasi dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas dari sisi perlindungan sosial hingga aspek hukumnya.
Harwan menjelaskan bahwa Jasa Raharja memiliki tanggung jawab besar sebagai representasi negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964. Kewajiban tersebut diwujudkan melalui pemberian santunan kepada korban kecelakaan di darat, laut, dan udara.
“Bagi kami, kehadiran negara bukan sekadar slogan, tetapi harus dirasakan nyata oleh masyarakat. Sinergi dengan Kejaksaan Agung merupakan bagian penting dari upaya memastikan penanganan korban kecelakaan berlangsung cepat, adil, dan sesuai hukum,” ujar Harwan dalam kesempatan itu.
Menurutnya, proses penyaluran santunan tidak semata-mata soal administratif, tetapi juga menyangkut kepastian hukum. Oleh karena itu, kolaborasi dengan institusi penegak hukum menjadi sangat penting dalam menjamin ketepatan dan akuntabilitas pemberian bantuan.
Dari sisi Kejaksaan, Jampidum Asep Nana Mulyana menyambut baik penguatan kerja sama ini. Ia menilai bahwa penyelarasan peran antarinstansi sangat diperlukan agar pelayanan kepada masyarakat bisa dilakukan secara menyeluruh dan terpadu.
“Ketika negara hadir dalam dua dimensi—melindungi dan menegakkan hukum—di situlah masyarakat akan benar-benar merasakan bahwa sistem berjalan. Kami di Kejaksaan sangat terbuka untuk memperluas ruang kolaborasi demi kepentingan publik,” tegas Asep.
Pertemuan ini sekaligus menjadi pijakan awal untuk membangun mekanisme kerja sama yang lebih sistematis antara Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung, khususnya dalam pengelolaan data kecelakaan, pelacakan hukum, serta percepatan proses santunan bagi korban.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara, Jasa Raharja terus melakukan transformasi, termasuk digitalisasi layanan klaim dan integrasi data dengan berbagai instansi terkait, seperti kepolisian, rumah sakit, hingga Kejaksaan. Langkah ini bertujuan mempercepat proses verifikasi dan pencairan santunan kepada korban dan keluarganya.
Sementara itu, Jampidum di bawah Kejaksaan Agung RI juga mendorong pendekatan yang lebih humanis dalam penanganan kasus hukum kecelakaan lalu lintas. Upaya ini diharapkan mampu mengedepankan rasa keadilan dan empati terhadap para korban dan keluarganya.
Melalui penguatan sinergi lintas lembaga ini, proses penanganan kecelakaan diharapkan tidak hanya menjadi urusan hukum semata, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan. Negara hadir bukan sekadar melalui regulasi, tetapi melalui tindakan nyata yang dirasakan oleh masyarakat yang terdampak.
Ke depan, Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung berkomitmen membangun ekosistem penanganan kecelakaan yang lebih responsif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Dengan sinergi yang solid, pelayanan terhadap korban kecelakaan tidak hanya akan lebih cepat dan tepat, tetapi juga lebih bermartabat.(*)







