Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, membantah klaim yang menyebutkan bahwa para pengurus Koperasi Desa Merah Putih menerima gaji bulanan sebesar Rp8 juta.
“Belum, belum ada,” ucap Budi Arie kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, sebagaimana dikutip pada Jumat (30/5/2025).
1. Isu Gaji Pengurus Koperasi
Pernyataan tersebut disampaikan Budi untuk menjawab isu yang beredar terkait penghasilan pengurus koperasi yang disebut-sebut berada di kisaran Rp5 juta hingga Rp8 juta setiap bulannya.
Ia menekankan bahwa untuk menjadi pengurus di Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih), ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satu yang utama adalah kelulusan dari verifikasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang menunjukkan bahwa calon pengurus tidak memiliki catatan buruk dalam hal keuangan.
“Intinya, para pengurus koperasi ini diharapkan lolos dari pemeriksaan informasi keuangan, sehingga tidak memiliki riwayat buruk ataupun masalah,” ujar Budi. Ia juga menggarisbawahi pentingnya menjaga netralitas dengan melarang hubungan kekerabatan antara pengurus koperasi dan aparat desa untuk mencegah konflik kepentingan.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa koperasi bersifat sukarela, mandiri, dan dijalankan atas dasar semangat kebersamaan. Pemerintah akan mendukung partisipasi masyarakat, misalnya dengan menawarkan insentif seperti potongan harga bagi anggota.
“Soal gaji dan sebagainya, itu masih dalam tahap pembahasan,” tambah Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono.
2. Koperasi Desa Berpotensi Hasilkan Rp1 Miliar per Tahun
Di sisi lain, Budi Arie menyampaikan bahwa koperasi desa memiliki peluang besar untuk meraih pendapatan hingga Rp1 miliar setiap tahunnya.
Potensi ini berasal dari efisiensi dalam rantai distribusi, khususnya dengan memangkas peran tengkulak dan rentenir yang selama ini mengambil keuntungan berlebih dari masyarakat desa. Data dari Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa pihak perantara atau middleman bisa mengeruk keuntungan sampai Rp300 triliun dari sektor pedesaan.
Sebagai ilustrasi, harga komoditas seperti wortel yang dibeli dari petani hanya Rp500, namun bisa dijual di kota hingga Rp5.000.
“Keuntungan yang dinikmati oleh para perantara ini terlalu besar. Itu merugikan warga desa dan juga tidak adil bagi konsumen di kota,” ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa lewat mekanisme koperasi, satu unit koperasi desa bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp1 miliar setiap tahun. Pemerintah menargetkan sebanyak 30 persen dari total potensi keuntungan tersebut, yakni sekitar Rp90 triliun, dapat dikembalikan dan dinikmati langsung oleh desa-desa di Indonesia.(BY)






